KPU temukan bakal caleg mantan Napi korupsi di NTB dan Sumut
KPU telah mendapatkan informasi di beberapa wilayah terdapat bakal caleg yang memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana korupsi. KPU berusaha mendapatkan salinan putusan hukum para mantan narapidana korupsi. Sehingga pihaknya dapat bertindak adil berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mulai memverifikasi dan mengumpulkan data serta informasi bakal calon anggota legislatif yang didaftarkan partai politik. Termasuk menyisir rekam jejak caleg mantan narapidana korupsi yang didaftarkan.
KPU telah mendapatkan informasi di beberapa wilayah terdapat bakal caleg yang memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana korupsi.
"Kita masih mengumpulkan data karena di beberapa daerah ada informasi tentang itu (mantan napi korupsi), seperti di NTB, Sumatera Utara," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/7).
Dia telah memerintahkan untuk mendapatkan salinan putusan hukum para mantan narapidana korupsi. Sehingga pihaknya dapat bertindak adil berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kita bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa salinan putusan itu sudah ada sehingga kita sudah dapat mengeksekusi dan memiliki dasar yang kokoh," papar dia.
Wahyu mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai adanya mantan narapidana korupsi mendaftar bacaleg untuk DPR RI. 'Untuk DPR, kita belum menemukan," jelas dia.
Diketahui, Partai Golkar mencalonkan dua kader yang merupakan mantan narapidana (napi) korupsi untuk sebagai calon legislatif. Dua mantan napi tersebut adalah TM Nurlif dan Iqbal Wibisono.
"TM Nurlib dan Iqbal Wibisono itu masuk di dalam daftar bacaleg dari Partai Golkar. Kalo Pak Iqbal di Jateng, kalo TM Nurlif di Aceh," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7).
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PKPU masih digugat di MA, Golkar daftarkan dua eks koruptor jadi caleg
Nyaleg DPR RI, Tommy Soeharto harus umumkan ke media pernah dipenjara
Golkar sebut tak daftarkan koruptor jadi Bacaleg
Rachmat Gobel, Hayono Isman, Nafa Urbach dan Manohara jadi caleg NasDem
KPK ingatkan KPU konsisten larang mantan koruptor jadi caleg
Syarat caleg Golkar Jabar, gaji dipotong hingga tak boleh kawin lagi