PKPU masih digugat di MA, Golkar daftarkan dua eks koruptor jadi caleg
Merdeka.com - Partai Golkar mencalonkan kadernya yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi untuk berkompetisi di Pileg 2019. Dua mantan napi tersebut adalah TM Nurlib di daerah pilihan (dapil) Aceh dan Iqbal Wibisono di Jawa Tengah.
"TM Nurlib dan Iqbal Wibisono itu masuk di dalam daftar bacaleg dari Partai Golkar. Kalau Pak Iqbal di Jateng, kalau TM Nurlib di Aceh," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7).
Ace mengungkapkan dua caleg tersebut memiliki hak untuk dicalonkan. Sebab keduanya merupakan petinggi Partai Golkar.
Wakil Ketua Komisi VIII ini juga menegaskan belum ada keputusan yang mengikat terkait gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur larangan bagi mantan napi korupsi jadi caleg. Sehingga masih memungkinkan bagi Golkar mencalonkan dua kader tersebut.
"Dalam kesepakatan rapat pimpinan DPR dengan KPU menyatakan bahwa proses apa yang menjadi PKPU itu silakan berjalan. Tetapi hak setiap warga negara untuk mengajukan judicial review terhadap PKPU itu di MA tetap juga akan berjalan," ungkapnya.
"Jadi tentu partai mempersilakan yang bersangkutan untuk mencalonkan diri selagi memang kesempatan untuk dicalonkan itu masih dimungkinkan berdasarkan atas rapat tersebut," sambungnya.
Golkar berusaha menjalankan aturan yang ada terkait pencalonan dua kadernya yang pernah terbelit korupsi itu. Menurut Ace, pencalonan dua kader itu tidak ada hubungannya dengan komitmen slogan partainya, yakni Golkar bersih.
"Itukan komitmen moral. Tentu kejadian korupsi bukan sekarang, tapi yang lalu. Jadi menurut saya harus dibedakan antara kejadian yang sudah terjadi dan pada saat sedang berlangsung," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua
PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaSaingi Suara PDIP di Pileg, Golkar Bakal Rebut Kursi Ketua DPR?
Partai Golkar tidak pernah memiliki skenario untuk merebut kursi ketua DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya