LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU Solo tetapkan 2 pasangan pilkada

Kedua pasangan juga tidak bisa mengundurkan diri atau menarik diri dari pencalonan. Jika menarik diri didenda Rp 20 M.

2015-08-24 12:06:07
KPU
Advertisement

Dua pasangan resmi ditetapkan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo oleh KPU Kota Solo, Senin (24/8). Kedua pasangan tersebut adalah FX Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo (Rudy-Purnomo) yang diusung PDIP. Keduanya juga merupakan calon petahana.

Sedangkan pasangan lainnya adalah Anung Indro Susanto-Muhammad Fajri (Anung-Fajri), yang diusung oleh Koalisi Solo Bersama. KSB merupakan koalisi yang terdiri dari Partai Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, PKS dan PAN. Anung sebelumnya merupakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas-PPPAKB) Pemkot Solo. Sedangkan M Fajri aktif sebagai politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua KPU Agus Sulistyo mengatakan, kedua pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai calon karena telah memenuhi persyaratan. Kedua pasangan juga tidak bisa mengundurkan diri atau menarik diri dari pencalonan. Jika menarik diri baik calon maupun partai pengusung akan dikenai sanksi.

"Sanksi kepada calon dan partai akan kami berikan. Kita akan berikan sanksi denda sebesar Rp 20 miliar," ujar Agus, di kantor KPU, Sumber, Banjarsari, Solo (24/8).

Sedangkan jika calon berhalangan tetap, mereka diberikan kesempatan 3 hari sebelum hari masa kampanye tiba. Agus menambahkan, sebelum ditetapkan, kedua pasangan juga melakukan perbaikan persyaratan.

"Pasangan Rudy-Purnomo mereka harus memperbaiki visi dan misi yang belum lengkap. Sedangkan Pak Anung, harus menyerahkan surat tanda terima LHKPN dari KPK, dan keterangan tidak pailit dari pengadilan Tata Niaga," jelasnya.

Terkait status Anung yang masih sebagai PNS di Pemkot Solo, ia mengatakan, tanggal 24 Agustus siang ini mereka diwajibkan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri. Proses selanjutnya, pihaknya menunggu SK pemberhentian yang bersangkutan 60 hari ke depan.

"Besok siang kita akan melakukan pengundian no urut dan ikrar damai. Kampanye akan dilakukan 3 hari setelah ditetapkan, atau 27 Agustus. Nanti," pungkasnya.

Baca juga:
Siap bersaing, 2 pasang calon wali kota Solo siapkan kostum kampanye
Panwaslu semprit Pemkot Solo karena dinilai istimewakan FX Rudy
FX Rudy minta Jokowi keluarkan Perppu agar Pilkada tak diundur
FX Rudy siapkan Rp 9 M buat kampanye Solo, lawannya Rp 50 M
Bawaslu nilai potensi pelanggaran pilkada dari incumbent tinggi

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.