KPU RI Kumpulkan KPU Daerah Bahas Gugatan MK
Arief mengatakan, KPU akan berfokus menyiapkan bukti-bukti dan materi jawaban terhadap permohonan pemohon. Sejauh ini, katanya, tidak ada kendala yang dihadapi pihaknya dengan catatan, perbaikan permohonan pemohon tidak banyak berbeda dari permohonan awal.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumpulkan KPU provinsi. Tujuannya mempersiapkan materi untuk menghadapi sidang gugatan sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU provinsi kita undang, mereka melakukan konsolidasi data di kabupaten/kota sesuai dengan permohonan yang diajukan pemohon, kan kemarin sudah mengajukan," kata Ketua KPU, Arief Budiman, di kantor KPU, Jumat (31/5).
Arief mengatakan, KPU akan berfokus menyiapkan bukti-bukti dan materi jawaban terhadap permohonan pemohon. Sejauh ini, katanya, tidak ada kendala yang dihadapi pihaknya dengan catatan, perbaikan permohonan pemohon tidak banyak berbeda dari permohonan awal.
"MK juga memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan bagi pemohon. Nah saya tidak tahu apakah perbaikan itu dimaknai memasukkan permohonan baru atau sebetulnya permohonan yang ada kemudian diperbaiki, nah kalau itu kan berarti dokumen alat bukti segala macam kita tidak perlu mengubah," kata Arief.
"Tapi kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru, misalnya, terus misalnya daerah sengketa baru, misalnya, itu agak merepotkan karena KPU harus mengubah persiapannya juga," tambahnya.
KPU juga sudah menggandeng 5 firma hukum untuk menghadapi gugatan hasil Pemilu 2019.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPU Terima Hasil Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu
KPU Optimis Bisa Menangkan Gugatan Sengketa Pemilu di MK
Apa yang Disiapkan KPU dan Kubu Jokowi Hadapi Gugatan Prabowo di MK?
Polisi Masih Tutup Lalu Lintas Sekitar KPU dan Bawaslu
Ditutup saat Demo 21-22 Mei, Lalu Lintas di Sekitar Bawaslu dan KPU Mulai Dibuka
KPU Tunjuk 5 Firma Hukum Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di MK
Demo Pemilu, Ribuan Orang Geruduk DPRD Sumut