LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU Pertimbangkan Gunakan E-Rekap Pada Pilkada 2020

Komisioner KPU, Viryan Aziz, mengatakan publik banyak berharap agar hasil resmi dapat diambil melalui hasil situng. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan evaluasi KPU.

2019-07-04 15:06:50
Komisi Pemilihan Umum
Advertisement

Komisi Pemilu Umum (KPU) RI tengah mempertimbangkan penerapan rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap). Rencananya, e-rekap mulai diterapkan pada Pilkada serentak 2020.

"KPU sedang menimbang untuk menerapkan rekap elektronik pada pilkada serentak 2020. Iya kalau e-rekap begitu, berarti tak (rekap) berjenjang," ujar Komisioner KPU, Viryan Aziz, di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

Nantinya, e-rekap ini akan diterapkan melalui sistem informasi pemungutan suara (situng). Diketahui hingga saat ini, Situng tidak digunakan sebagai hasil resmi pemilu.

Advertisement

"Yang dimaksud menimbang adalah berdasarkan pengalaman 2004 kan sudah beberapa kali Situng digunakan, namun belum hasil resmi," kata Viryan.

Viryan menyebut, publik banyak berharap agar hasil resmi dapat diambil melalui hasil situng. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan evaluasi KPU.

"Sementara publik berharap, dari pengalaman dan evaluasi kita di 2019, publik persepsinya sudah demikian. Kita melihat ini sudah saatnya ini kita timbang secara serius," kata Viryan.

Advertisement

Menurut Viryan, rekapitulasi elektronik telah diatur dalam undang-undang, yakni UU 1 tahun 2015 pasal 111 tentang pilkada.

"Di Undang-Undang tentang Pilkada itu sudah ada, undang-undang 1 tahun 2015 Pasal 111 itu sudah menyebutkan soal rekapitulasi elektronik," kata Viryan.

Bahkan undang-undang, menurutnya, juga sudah mengatur hingga e-voting. "Bukan hanya rekapitulasi elektronik, kalau di UU Pilkada bahkan sudah sampai e-voting. Namun bagi kami di KPU, e-voting belum saatnya," tandasnya.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Ketua MK Buka Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpers 2019
Suasana Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019
Gugatan Diterima, PKS Pertimbangkan Laporkan KPU Sumsel dan Empat Lawang ke Polisi
Bukti Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi di MK Dianggap Tidak Kuat
Gagal Gelar Pemilihan Suara Lanjutan, 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka
Banyak Pemilih Tak Bisa Mencoblos, Anggota KPU Palembang Jadi Tersangka
Komisioner KPU Pertanyakan Kesiapan Infrastruktur untuk Terapkan Sistem e-Voting

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.