Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gagal Gelar Pemilihan Suara Lanjutan, 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka

Gagal Gelar Pemilihan Suara Lanjutan, 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Selain YO, empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana Pemilu. Artinya, seluruh komisioner yang berjumlah lima orang itu diduga melakukan pelanggaran hukum.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah mengungkapkan, kasus ini dilaporkan Bawaslu Palembang karena diduga melakukan pelanggaran berupa gagal menggelar pemilihan suara lanjutan (PSL) untuk pemilihan presiden di sejumlah tempat pemungutan suara di Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 27 April 2019. Alhasil, banyak pemilih tak bisa mencoblos.

Laporan dibuktikan dengan nomor: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA pada 22 Mei 2019. "Iya lima komisioner KPU Palembang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Didi, Sabtu (15/6).

Kelima tersangka adalah Ketua KPU Palembang berinisial EF dan empat anggotanya, yakni YO, AB, SA, dan AI. Penetapan tersangka dilakukan sesuai penyidik melakukan gelar perkara pada 11 Juni 2019.

"Mereka tidak ditahan, tapi terus diperiksa," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 510 UU Pemilu.

"Ancaman hukumannya dua tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara menambahkan, pihaknya turut memeriksa Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana dan anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriadi sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Ya, mereka diperiksa sebagai saksi mulai pukul sepuluh pagi tadi. Ini terkait lima tersangka," kata dia.

Sebelumnya, diduga membuat banyak pemilih tak bisa mencoblos pada pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan Presiden 27 April 2019, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial Y0 (43) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Dugaan ini dilaporkan Bawaslu Palembang sesuai Pemilu Serentak digelar.

YO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/87/VI/2019/Reskrim tertanggal 11 Juni 2019 yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara yang juga selaku penyidik Gakkumdu. Penetapan tersangka sesuai penyidik melakukan gelar perkara di hari yang sama.

Dalam surat itu disebutkan, YO diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya pada PSU Pilpres di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II Palembang. YO dikenakan Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 510 UU Pemilu.

Ketua KPU Palembang Klaim Sudah Jalankan Prosedur

Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana Pemilu. Penetapan itu direspons dingin Ketua KPU Palembang Eftiyani.

Menurut Eftiyani, pihaknya sudah melakukan mekanisme dan prosedur pemilu dengan menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) untuk pilpres di 13 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada 27 April lalu.

"Kami lakukan sesuai prosedur dan mekanisme pemilu. Kami juga konsultasi dengan KPU Sumsel sebagai atasan kami," ungkap Eftiyani, Sabtu (15/6).

Dia menjelaskan, pihaknya menerima rekomendasi Bawaslu Palembang untuk menggelar PSL di 70 TPS. Dari identifikasi, hanya 13 TPS diterima dan 57 TPS batal dilakukan lantaran warga enggan mengikutinya.

"Sudah dilakukan identifikasi, tapi hanya 13 TPS digelar PSL. Kami tidak berniat sedikitpun untuk menghilangkan hak suara warga," ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima komisioner KPU Palembang menyatakan siap mengikuti proses hukum hingga tuntas. "Sebagai warga negara yang baik, kami akan ikuti proses hukum," tegasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara

Baca Selengkapnya
FOTO: Geruduk KPU, Ratusan Pengunjuk Rasa Tolak Hasil Pemilu yang Diduga Penuh Kecurangan
FOTO: Geruduk KPU, Ratusan Pengunjuk Rasa Tolak Hasil Pemilu yang Diduga Penuh Kecurangan

Pengunjuk rasa juga menuntut seluruh komisioner KPU agar dipecat karena bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu yang diduga penuh kecurangan.

Baca Selengkapnya
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran

Jalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.

Baca Selengkapnya
Pesan Khusus Ketum Muhammadiyah untuk Prabowo-Gibran Usai Terpilih Jadi Presiden
Pesan Khusus Ketum Muhammadiyah untuk Prabowo-Gibran Usai Terpilih Jadi Presiden

KPU sebelumnya menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya