LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU persilakan Hanura ajukan sengketa ke Bawaslu

Partai Hanura sendiri mendapatkan status tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU terhadap seluruh perbaikan berkas pencalonannya. Adapun masa perbaikan berkas pencalonan telah berakhir pada tanggal 31 Juli 3018 lalu.

2018-08-02 18:06:17
Hanura
Advertisement

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan mempersilakan Partai Hanura untuk mengajukan sengketa, jika tidak menerima keputusan dari lembaganya terkait hasil verifikasi berkas perbaikan pencalonan Partai Hanura. Sengketa tersebut dapat diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Silakan bisa menempuh jalan (sengketa) lewat Bawaslu apabila ada hal-hal yang bisa untuk disampaikan melalui Bawaslu," katanya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/8).

Partai Hanura sendiri mendapatkan status tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU terhadap seluruh perbaikan berkas pencalonannya. Adapun masa perbaikan berkas pencalonan telah berakhir pada tanggal 31 Juli 3018 lalu.

Advertisement

Karenanya, KPU mempersilakan jika ada pihak yang keberatan dengan hasil tersebut dan mengajukan sengketa.

"Kan di KPU sudah selesai. Apapun juga, setelah tanggal 31 Juli. Permasalahan-permasalahan yang ada di kita itu sudah selesai per 24.00 WIB," katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, seluruh dokumen perbaikan berkas partai Hanura dinyatakan TMS dikarenakan masih adanya informasi yang tidak lengkap hingga batas waktu yang telah diberikan.

Advertisement

Contohnya, terdapat penambahan bacaleg partai Hanura yang sebelumnya tidak didaftarkan dan tidak adanya foto bacaleg serta alamat dari bacaleg yang bersangkutan pada berkas yang mereka berikan.

"Itu kan melihat itu saja sudah bisa diketahui bahwa dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat. Kalau TMS ya berarti dokumen calonnya tak perlu diperiksa," jelas Hasyim.

Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Sudah ikuti arahan KPU, Sekjen Hanura heran berkas perbaikan caleg ditolak
KPU tolak seluruh dokumen perbaikan bakal caleg Partai Hanura
Hanura nilai surat keberatan MK ke OSO bentuk kepanikan
2 Jam bertemu Sekjen parpol pendukung, Jokowi bahas penjabaran Nawacita
Figur SBY dinilai melemah, pendukung Demokrat akar rumput lari ke Jokowi
Bukan cawapres, KH Ma'ruf Amin dinilai lebih cocok jadi tempat bertanya tokoh bangsa

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.