KPU: Pasang foto capres di kampanye pileg boleh, pilkada tak boleh
Kampanye Pilkada yang telah dimulai tidak memberikan hak kepada pasangan calon atau partai pengusung untuk mencantumkan foto capres dan cawapres yang akan didukung. Kebijakan ini berbeda pada kampanye untuk pemilu legislatif (pileg) mendatang.
Kampanye Pilkada yang telah dimulai tidak memberikan hak kepada pasangan calon atau partai pengusung untuk mencantumkan foto capres dan cawapres yang akan didukung. Kebijakan ini berbeda pada kampanye untuk pemilu legislatif (pileg) mendatang.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan, tidak ada larangan untuk mencantumkan gambar atau foto capres dan cawapres ketika melakukan kampanye pileg.
"Kalau itu enggak dilarang. Kita membedakan antara pilkada dan pemilu 2019," tegas Wahyu, di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Senin (2/4).
Aturan ini berbeda dengan pemilihan kepala daerah yang memberikan pelarangan bagi pasangan calon mencantumkan foto selain pengurus parpol ataupun pasangan calon itu sendiri.
"Dalam Pilkada memang ada larangan mencantumkan foto presiden dan wapres dan pihak lain yang bukan pengurus parpol," kata Wahyu.
Para wakil rakyat yang akan maju berkontestasi dalam pileg 2019 pun diperbolehkan menyematkan foto capres dan cawapres yang didukungnya.
Perbedaan aturan itu menjadi salah satu yang membedakan antara kebijakan pemilu tahun 2019 nanti dan pilkada serentak di tahun ini. "Tetapi dalam pemilu 2019 larangan itu tidak ada. Jadi saya tadi menyampaikan itu sebagai komparasi pilkada dan pemilu," pungkasnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Penjelasan Kadisdik Jabar diduga kampanyekan Sudrajat-Syaikhu
Diduga kampanyekan Sudrajat-Syaikhu, ASN Disdik dilaporkan ke Bawaslu Jabar
Spanduk Emil Dardak ini viral di sosmed
Diklaim oknum dukung Khofifah-Emil, LSM Perjuangan Anak Bangsa ancam somasi
KPU Jatim belum pasang Alat Peraga Kampanye Paslon di wilayah kepulauan