KPU minta Kemenkum HAM undangkan revisi PKPU larangan eks koruptor nyaleg
Dibatalkannya PKPU nomor 20 tahun 2018 oleh Mahkamah Agung diakui Ilham hal itu berdampak dengan pertambahan jumlah data calon tetap (DCT) seiring dengan keputusan Bawaslu yang meloloskan para calon yang mengajukan gugatan.
Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk segera mengundangkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang. Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak Kemenkum HAM. Hanya saja sejauh ini belum ada pengundangan revisi PKPU tentang hal tersebut.
"Kemarin kita udah sampaikan ke Kumham maka kita minta Kumham secepat mungkin undangkan revisi PKPU kita," ujar Ilham di kantor KPU, Jalan Imam Bondjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).
Dibatalkannya PKPU nomor 20 tahun 2018 oleh Mahkamah Agung diakui Ilham hal itu berdampak dengan pertambahan jumlah data calon tetap (DCT) seiring dengan keputusan Bawaslu yang meloloskan para calon yang mengajukan gugatan.
"Ya kan terakhir-terakhir itu ada. Bawaslu menangkan ya kita kembalikan hak mereka untuk menjadi caleg tapi yang tidak mengajukan ajudikasi mohon maaf kami tidak bisa memasukan ke DCT," tukasnya.
Selain merevisi PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, KPU juga melakukan revisi terharap PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD.
Baca juga:
Ini daftar lengkap caleg DPRD dan DPD yang berstatus mantan napi korupsi
KPU loloskan 38 caleg DPRD dan 3 calon anggota DPD berstatus eks napi korupsi
KPU catat ada 36 caleg DPRD eks napi korupsi
KPU desak Kemenkum HAM segera undangkan revisi PKPU soal caleg mantan koruptor
Tak beri tanda caleg eks koruptor di surat suara, KPU buka opsi umumkan di TPS