LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU loloskan 38 caleg DPRD dan 3 calon anggota DPD berstatus eks napi korupsi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan 38 mantan narapidana korupsi masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta tiga mantan napi korupsi sebagai dalam DCT Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019.

2018-09-20 21:36:23
KPU Larang Koruptor Jadi Caleg
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan 38 mantan narapidana korupsi masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta tiga mantan napi korupsi sebagai dalam DCT Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019.

"Ada beberapa nama calon anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang lolos oleh Bawaslu," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Dia menjelaskan caleg mantan narapidana yang diloloskan adalah mereka yang telah mengajukan ajudikasi ke Bawaslu. Sehingga ini sejalan dengan surat edaran dari MA.

Advertisement

"Hanya yang mengajukan ajudikasi saja yang diakomodir. Sesuai surat edaran yang dikirim ke KPU," jelasnya.

Tiga calon DPD eks napi korupsi

Untuk calon anggota DPD, ada tiga mantan narapidana korupsi yang diloloskan yakni Abdullah Puteh caleg DPD Provinsi Aceh, Ririn Rosyana dari Provinsi Kalimantan Tengah, dan Syahrial Kui Domopou dari Sulawesi Utara.

Advertisement

Ada pula tiga mantan terpidana kasus korupsi yang tidak ditetapkan dalam DCT DPD yaitu La Ode Barlun, Masyhur Masie Abunawas, dan A Yani Muluk dari Sulawesi Tenggara.

Ilham melanjutkan, ada dua calon anggota DPD yang dicoret karena merupakan pengurus partai politik dan belum mengundurkan diri dari kepengurusan.

"Sudah kami lakukan pencoretan, kami tunggu sampai semalam tidak ada (surat pengunduran diri dari parpol). Ada Pak Juventus dan Pak OSO," ucapnya.

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPU catat ada 36 caleg DPRD eks napi korupsi
KPU desak Kemenkum HAM segera undangkan revisi PKPU soal caleg mantan koruptor
Tak beri tanda caleg eks koruptor di surat suara, KPU buka opsi umumkan di TPS
Cuma eks napi koruptor yang melakukan ajudikasi bisa ikut Pemilu Legislatif
PAN tolak wacana cap caleg eks napi korupsi di surat suara

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.