KPU Larang Pemilih Pilkada Bersuhu di Atas 38 Derajat Celcius Masuk TPS
"Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu paling banyak 12 pemilih yang diatur sesuai dengan protokol kesehatan," ucap Raka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih pada Pilkada 2020 yang bersuhu di atas 38 derajat Celsius masuk ke tempat pemungutan suara (TPS). Tujuannya untuk mencegah masuknya virus Corona (Covid-19).
"Pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius tidak diperbolehkan masuk ke area TPS dan diarahkan untuk memberikan suara di tempat khusus di luar TPS dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh pemilih dan mengisi surat pernyataan menggunakan formulir C pemberitahuan KWK," kata komisioner KPU Dewa Raka Sandi dalam uji publik rancangan PKPU, Sabtu (6/6).
Di menuturkan, jumlah pemilih di dalam pemilihan dalam kondisi bencana nonalam paling banyak 500 orang. Kemudian, jumlah pemilih di TPS tidak boleh lebih dari 12 orang.
"Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu paling banyak 12 pemilih yang diatur sesuai dengan protokol kesehatan," ucap Raka.
Kemudian, dia menjelaskan mengenai alat untuk memberikan suara. Nantinya pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai dan alat coblos yang disterilisasi.
"Kemudian pemberian suara menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku. Dalam menggunakan alat coblos, pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai. Sebelum digunakan oleh pemilih, alat coblos wajib disterilisasi dengan disinfektan oleh petugas KPPS," jelas dia.
Baca juga:
Strategi KPU Agar Pasien Covid-19 Tetap Gunakan Hak Pilih saat Pilkada 2020
KPU Larang Paslon Gelar Konser saat Kampanye Pilkada 2020 di Tengah Pandemi
Golkar Dukung Gibran Tanpa Syarat di Pilkada Solo
Kemendagri dan KPU Susun Protokol Kesehatan untuk Tiap Tahapan Pilkada
Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Cairkan NPHD Pilkada Serentak 2020