KPU ingatkan tak terima pendaftaran Caleg setelah Pukul 00.00 WIB
KPU tidak akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran bacaleg bagi parpol. Pendaftaran dibuka sejak 4 Juli dan ditutup tengah malam nanti.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menyatakan, setelah pukul 00.00 malam nanti, tak akan ada penerimaan berkas lagi untuk pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilu legislatif 2019.
KPU tidak akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran bacaleg bagi parpol. Pendaftaran dibuka sejak 4 Juli dan ditutup tengah malam nanti.
"Enggak ada. Kita hanya akan menerima berkas sampai pukul 00.00 setelah itu sudah tidak boleh lagi penerimaan berkas," ucap Arief, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/7).
Dia pun mengatakan hanya akan memeriksa berkas yang telah dimasukkan hingga waktu yang telah ditentukan.
"Jadi mungkin ini disisa waktu ini bisa dikabarkan kepada seluruh parpol," katanya.
Arief berharap, tak akan ada perdebatan yang muncul jika memang terjadi keterlambatan pendaftaran berkas setelah batas akhir waktu pendaftaran yang ditentukan.
"Jadi saya ingatkan kembali jangan nanti ada perdebatan berkasnya kurang 1 kemudian jalanan macet, ban bocor dan segala macem saya berharap tidak ada perdebatan soal itu," harapnya.
Hingga berita ini dinaikan, baru Partai NasDem dan PSI yang melakukan pendaftaran untuk bacalegnya. Keempat belas partai lainnya, yakni Partai Garuda, PAN, Partai Perindo, Partai Garuda, PDIP, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Berkarya, Partai Golkar, PKS, PKB, PKPI, PPP, Partai Gerindra, dan PBB belum melakukan pendaftaran.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Banyak kader pindah NasDem, Hanura akui sedang hadapi kemelut
Kapolri minta Da'i Kamtibmas ajak masyarakat wujudkan Pemilu 2019 aman & damai
Hanura terbelah, para petahana pilih nyaleg lewat NasDem
KPU telah antisipasi penumpukan pendaftaran Bacaleg dari 15 partai
PSI daftarkan bakal Caleg ke KPU, 60 persen usia di bawah 45 tahun
Bawa tulisan 'bukan eks korupsi' PSI daftarkan Bacaleg ke KPU
Said Aqil tetap dukung Jokowi walaupun tak jadi Cawapres
aran.
(mdk/rnd)