LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU diminta tak diskriminasi partai baru dalam verifikasi peserta Pemilu 2019

KPU diminta tak diskriminasi partai baru dalam verifikasi peserta Pemilu 2019. Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampouw menilai, sebaiknya verifikasi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2019 menggunakan sistem sensus. Hal ini dinilai mampu mencegah adanya praktik manipulasi data.

2017-08-30 19:38:00
Pemilu 2019
Advertisement

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampouw menilai, sebaiknya verifikasi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2019 menggunakan sistem sensus. Hal ini dinilai mampu mencegah adanya praktik manipulasi data dari partai politik.

"Semestinya model sensus ini diterapkan, sebab tidak ada ruang lagi bagi partai politik untuk melakukan manipulasi," kata Jeirry dalam pesan singkatnya, Rabu (30/8).

Dia mengingatkan, KPU seharusnya tidak membedakan partai lama dan partai baru dalam verifikasi politik. Dimana dalam UU Pemilu yang baru, parpol yang diverifikasi hanya partai baru, sementara yang sudah lolos parlemen, tak perlu lagi verifikasi.

"Kalau itu hanya diberlakukan bagi partai baru, jelas terlihat ada diskriminasi. Saya tidak setuju dengan itu. Karena prinsipnya peserta pemilu harus setara dan diperlakukan sama," kata Jeirry.

Apalagi, kalau partai politik yang punya wakil di DPR tidak menginginkan diverifikasi, kata dia, jelas bahwa ada pelanggaran prinsip terkandung di dalamnya.

"Kalau satu partai politik diverifikasi yah yang lainnya juga harus diverifikasi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri membahas konsultasi Peraturan KPU terkait verifikasi partai politik pemilu 2019 di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (24/8) lalu.

Dalam kesempatan itu, Komisi II DPR meminta kepada KPU di dalam PKPU untuk menggunakan sistem sensus terhadap verifikasi anggota partai calon peserta pemilu.

Padahal, pada Pemilu 2009 dan 2014 sistem yang digunakan untuk verifikasi faktual adalah sistem sampling, di mana akan diverifikasi 10 persen dari jumlah anggota yang disetorkan.

Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni mengatakan, hal itu menimbulkan kecurigaan, seperti ada motif untuk menghalangi dan ketakutan terhadap kehadiran partai baru seperti PSI.

Toni menegaskan, salah satu alasan Komisi II DPR di dalam UU Pemilu yang menyebutkan dasar parpol lama tidak diverifikasi adalah karena persyaratan sama dengan Pemilu 2014.

"Nah, sementara mereka meminta KPU untuk memperlakukan perbedaan tata cara verifikasi calon peserta pemilu 2019 dengan apa yang mereka lakukan di Pemilu 2014," kata Toni.

Jika permohonan Komisi II DPR ini dikabulkan, lanjut Toni, KPU dalam PKPU mestinya berlaku untuk semua parpol, baik yang baru atau papol lama yang telah lolos 2014 harus diverifikasi ulang anggotanya dengan sistem yang sama, yaitu sensus.

"Apapun persyaratan KPU tentang model verifikasi politik PSI siap menghadapinya. Tapi, kami juga menuntut konsistensi DPR dan KPU soal verifikasi parpol ini," tegas Toni.

Baca juga:
Wapres JK dipastikan tak akan jadi ketua timses Jokowi di 2019
Aturan verifikasi parpol dan keterwakilan perempuan di UU Pemilu juga digugat ke MK
Tjahjo Kumolo usul JK jadi ketua timses Jokowi di Pilpres 2019
Jelang tahun politik, Jokowi minta menteri buat kebijakan pro rakyat
Komisi II tolak draf KPU soal verifikasi parpol dan keterwakilan perempuan
Gerindra nilai Golkar berlebihan targetkan Jokowi menang 65 persen
Kasus Saracen, Mendagri usul ada aturan diskualifikasi calon mainkan isu SARA

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.