KPU Coret 174 WNA Masuk DPT Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencoret 174 warga negara asing dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Jumlah itu bertambah sebanyak 73 orang dari 101 yang sudah dicoret.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencoret 174 warga negara asing dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Jumlah itu bertambah sebanyak 73 orang dari 101 yang sudah dicoret.
"Sudah. Yang sudah diketahui WNA sudah dikeluarkan dari DPT 174," kata Anggota KPU Hasyim Asyari di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3).
Namun, Hasyim tidak merinci jumlah asal negara WNA yang telah dicoret. Juga dari provinsi mana temuan tersebut.
Sementara itu, KPU memastikan menyisir data di dua tingkat. Pertama data file, lalu dicek dengan verifikasi lapangan.
"Nama ini, alamat ini, dicek di lapangan. Orangnya ada apa tidak. Kemudian yang bersangkutan WNI apa bukan. Kalau dipastikan bukan akan dikeluarkan dari DPT," jelas Hasyim.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu memiliki temuan yang berbeda. Ada 158 warga negara asing (WNA) yang diduga tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Temuan tersebut berdasarkan pengawasan dan penelitian faktual terhadap potensi WNA terdaftar dalam DPT.
Rinciannya, 36 orang ditemukan di Provinsi Bali, tujuh orang di Banten, 10 orang di Yogyakarta, satu orang di Jakarta, satu orang di Jambi, 29 orang di Jawa Barat, 18 orang di Jawa Tengah, 37 orang di Jawa Timur, dua orang di Kalimantan Barat, satu orang di Bangka Belitung, satu orang di Lampung, enam orang di Nusa Tenggara Barat, dua orang di Sulawesi Utara, enam orang di Sumatera Barat, dan satu orang di Sulawesi Tengah.
Baca juga:
KPU Blokir 5 WNA Pemilik e-KTP di Tangsel Masuk DPT Pemilu 2019
Beda Data Bawaslu dan KPU Soal WNA di Jateng Masuk DPT Pemilu
Bawaslu Yogya Temukan 10 WNA Tercatat di DPT
KPU Hapus Nama 101 WNA dari DPT Pemilu 2019
Berikut 101 WNA Asing Masuk DPT Dicoret KPU, Paling Banyak dari Jepang
Bawaslu Temukan 19 WNA di Jateng Masuk DPT Pemilu 2019
Bawaslu Temukan 158 WNA Terdaftar di DPT Pemilu 2019