LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU beri tenggat Golkar dan PPP daftar pilkada hingga akhir Juli

"Kita tunggu sampai tanggal 26-28 Juli, mereka harus sudah mengajukan SK Menkum HAM," kata Hadar.

2015-06-22 20:00:00
Pilkada Serentak
Advertisement

Jelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih dihadapkan pada persoalan partai-partai yang bersengketa. Sebab, baik Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih belum menemukan titik temu guna menghadapi pilkada Desember mendatang.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan satu-satunya jalan agar partai-partai tersebut bisa mengikuti pilkada, adalah melalui jalur islah. Sehingga, kedua partai memiliki kepengurusan yang satu.

"Kita harus cermati perkembangan hukum. Kalau sampai hari ini belum ada, sesuai PKPU mereka harus punya keputusan islah atas satu pengurus. Ini yang harus dilakukan dengan meresmikan ke Menkum HAM. Tapi sepertinya sampai hari ini belum ada kabar dari mereka," kata Hadar di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/6).

Meski begitu, KPU akan tetap menunggu keputusan dari kedua partai sampai akhir Juli mendatang. Hadar menjelaskan pada batas waktu itu, Partai Golkar dan PPP harus menyerahkan SK Menkum HAM untuk verifikasi pendaftaran peserta pilkada.

"Mereka (Golkar dan PPP) masih bisa ikut. Kita tunggu sampai tanggal 26-28 Juli, mereka harus sudah mengajukan SK Menkum HAM. Kalau tidak ya berarti sengketanya belum selesai," imbuhnya.

Baca juga:
Dapat rekomendasi di Pilwali Solo, FX Rudy belum tahu wakilnya
Temuan BPK dinilai tak ganggu pilkada serentak
Irman sebut Jokowi tak mungkin jadi wali kota tanpa pilkada langsung
4 Kepala daerah ini mundur demi siasati anak/istri ikut pilkada
Agung Laksono bakal gandeng Ical demi hadapi Pilkada?
Saat istri ikut Pilkada, tiba-tiba wali Kota Pekalongan minta mundur
Dampak kerugian Pemilu 2014 berujung ditundanya pilkada serentak?



Selain itu, Hadar mengatakan KPU tetap mengizinkan kedua partai tersebut untuk bergabung dengan partai lain dalam pilkada. Menurut Hadar, pilkada merupakan momen untuk mengusung calon kepala daerah, sehingga dua partai bisa bergabung.

Advertisement
(mdk/efd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.