LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU bakal cek ijazah palsu calon kepala daerah temuan Menteri Nasir

Namun KPU belum menerima laporan Menristek Dikti tersebut.

2015-07-30 23:20:43
Pilkada Serentak
Advertisement

Menristek Dikti Mohammad Nasir menegaskan telah mengantongi nama calon kepala daerah yang terindikasi menggunakan ijazah palsu dalam Pilkada serentak 2015. Dalam rencananya, menteri Nasir berniat akan melaporkan nama tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi kepada KPU, Komisioner Hadar Nafis Gumay menegaskan KPU belum menerima laporan Menristek Dikti tersebut. Kata dia, untuk saat ini, KPU hanya menerima laporan beberapa pada persoalan desakan di KPUD.

"Belum. Kan kami akan periksa dokumennya ya. Informasi yang kami peroleh lebih persoalan adanya penolakan dan desakan-desakan dari pihak yang memaksa diterima pendaftaran untuk menerimanya oleh KPUD," ujar Hadar di Media Center KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta (30/7).

Sebelumnya, Menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi (Menristek) Mohammad Nasir mensinyalir adanya penggunaan ijazah palsu calon kepala daerah. Kata dia, Kemenristek Dikti sudah mengantongi nama calon kepala daerah yang menggunakan ijazah palsu pihaknya.

"Laporan sudah ada pada kami. Dia sudah berurusan dengan hukum. Bahkan ada yang bilang, dia tidak beli ijazah palsu tapi dia selalu bilang dia beli ijazah palsu. Jadi dia tidak ngeti kan," cerita Nasir di gedung KPU.

Baca juga:
Hasil akhir pendaftaran pilkada di KPU, ada daerah tak punya calon
Menteri Nasir kantongi nama calon kepala daerah gunakan ijazah palsu
Ini cara Menristek Dikti pantau ijazah para calon kepala daerah
Izinkan calon tunggal dinilai malah masuk permainan 'bandar' pilkada
Komisi II DPR segera evaluasi tahap pendaftaran pilkada serentak
Hindari bandar, alasan dibuat minimal 2 calon di pilkada serentak
Polemik calon tunggal Pilkada, Jokowi dinilai tak perlu buat Perppu

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.