KPU akan coret pemilih Pilkada yang tak punya e-KTP dan Suket
Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk segera menerbitkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dalam pilkada 2018, agar pemilih bisa menyalurkan suaranya.
Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk segera menerbitkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dalam pilkada 2018, agar pemilih bisa menyalurkan suaranya.
Pasalnya, KPU akan mencoret nama pemilih yang tidak memiliki suket pengganti e-KTP yang mana e-KTP merupakan syarat wajib bagi pemilih. Begitu juga terhadap para pemilih yang belum masuk ke dalam basis data kependudukan.
"Iya. Harus segera diterbitkan. Supaya tidak dicoret (sebagai pemilih)," ucap Ilham, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (25/4).
Ilham menuturkan, KPU terus melakukan komunikasi dengan pihak berwenang menangani persoalan suket. Agar ke depannya tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya dalam pilkada serentak nanti.
"Ya ini kan kami terus berkomunikasi dengan pihak Dirjen Dukcapil. Kami terus menerus kok (komunikasi), kemarin dengan Komisi II juga ketemu. Bagaimana bentuk suket sudah disepakati dan nanti harus segera dikeluarkan," tuturnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU lainnya, Viryan mengingatkan bahwa, suket yang dapat digunakan untuk memilih nantinya merupakan suket perorangan, bukan suket kolektif. Karena suket kolektif hanya bisa digunakan sebatas memasukkan nama pemilih tersebut dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Namun suket yang ada di sejumlah daerah saat ini masih merupakan suket kolektif. Karenanya, Viryan mendorong agar suket perorangan dapat segera diterbitkan kepada pemilih yang belum mendapatkan KTP elektronik.
"Sejumlah daerah mengeluarkan suket untuk penetapan DPT ini masih suket kolektif. Harus segera diikuti dengan penerbitan suket by name untuk pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya ditanggal 27 Juni," ujar Viryan.
"Sebab, kan tidak ada istilah suket kolektif itu dalam administrasi kependudukan. Kalau tidak punya suket perorang tidak bisa memilih," sambungnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPU ungkap alasan DPT di sejumlah daerah belum selesai
Sandiaga sebut netralitas ASN wujudkan Pilkada tentram & damai
Diskusi PDIP dengan KPU bahas Pemilu 2019 yang demokratis
Daftar pemilih belum beres, Bamsoet minta KPU segera cari solusi
Puti Cucu Soekarno magnet Marhaenis Jatim bergerak dalam Pilgub
Survei: Ganjar-Yasin mengungguli Sudirman-Ida di segala lini
Relawan sosialita dukung Gus Ipul - Puti