KPU: 9 Desember libur nasional agar partisipasi pemilih maksimal
Ada 308 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentak pada tanggal 9 Desember.
Pilkada serentak dipastikan bakal digelar pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2015. Pada tanggal tersebut, pemerintah menetapkan sebagai hari libur nasional.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, penetapan tanggal 9 Desember sebagai hari libur nasional bukan tanpa sebab. Kata dia, diharapkan jumlah partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pilkada serentak dapat optimal.
"Presiden setuju bahwa tanggal 9 Desember sebagai hari libur nasional untuk agar partisipasi pemilih lebih baik, karena yang mengikuti pilkada ini 308 kabupaten dan kota. Jadi sudah 60 persen dari jumlah kabupaten/kota yang kita miliki sekarang," kata Husni di Istana, Jakarta, Kamis (23/7).
Menurut Husni, dalam rapat terbatas pilkada serentak, Presiden Jokowi menanyakan semua kesiapan. Mulai dari persiapan anggaran, keamanan, partai politik peserta pilkada dan lain sebagainya.
"Bahwa presiden tanya semua peserta rapat pencapaiannya seperti apa," jelas Husni.
Husni menambahkan, presiden juga pesan agar semua partai politik dapat terfasilitasi dan menggunakan hak konstitusionalnya dalam Pilkada 2015. Untuk partai politik yang sedang mengalami problem internal, fasilitas atau aturan-aturan sudah dibuat.
"Tinggal bagaimana partai politik tersebut menggunakan haknya. Ini berpulang pada parpol bagaimana mereka menggunakan hak konstitusionalnya. Semua peserta rapat sangat optimis penyelenggaraan ini akan sukses," tutupnya.
Baca juga:
Pilkada serentak, Jokowi tetapkan 9 Desember hari libur nasional
NasDem usung 11 calon kepala daerah di pilkada serentak Jatim
Sudah terbukti kinerjanya, PKB tegas dukung Airin di Pilkada Tangsel
Menkum HAM minta PPP islah agar bisa ajukan calon di pilkada
Mendagri: Jika hanya ada satu calon, pilkada serentak ditunda 2017
Gerindra masih buka peluang usung Ahok di Pilkada DKI 2017