Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM minta PPP islah agar bisa ajukan calon di pilkada

Menkum HAM minta PPP islah agar bisa ajukan calon di pilkada Kampanye PPP. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pendaftaran pasangan calon dalam pilkada serentak akan dilakukan pada tanggal 26-28 Juli 2015. Bagi partai politik yang mengalami dualisme kepemimpinan seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kini tengah harap-harap cemas soal calon yang akan diusung.

Menyikapi hal itu, pemerintah menegaskan tak bisa menolong selain partai tersebut berusaha untuk islah. Sebab satu partai tidak dapat mengusung dua nama calon dalam satu wilayah di pilkada serentak ini.

"Golkar agak smooth, teman-teman di PPP ada perbedaan pendapat. Pemerintah akan berupaya coba kedua belah pihak yang sengketa bisa ajukan calon," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, kepada wartawan di Istana, Jakarta, Kamis (23/7).

Yasonna melihat kisruh atau dualisme kepemimpinan di Partai Golkar dan PPP adalah dua hal berbeda. Jika Golkar sudah sepakat untuk mengajukan satu nama calon dengan dijaring secara bersama-sama, tetapi untuk PPP masih mengalami kebuntuan.

"Salah satu kubu PPP ajukan judicial review dan kemungkinan tidak akan putus dalam waktu beberapa hari ke depan. Yang kita harapkan semua parpol dapat ajukan calon. Maka kita ajak duduk bersama dan bisa islah dalam pencalonan ini," jelasnya.

Untuk diketahui, KPU memutuskan merevisi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pilkada. Dengan revisi ini, Partai Golkar dan PPP yang berkonflik masih dapat mengajukan pasangan calon di pilkada.

KPU menambahkan tujuh ayat pada Pasal 36 PKPU Nomor 12/2015. Tambahan ayat itu menjelaskan bahwa jika islah kepengurusan tak bisa dicapai, parpol dengan dua kepengurusan bisa ikut pilkada. Caranya, dua kepengurusan di parpol itu mengajukan satu pasangan calon yang sama.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP