KPU: 8 Daerah berpotensi gugat hasil Pilkada 2018 ke MK
Dia menuturkan, adapun daerah tersebut, yaitu Maluku Utara untuk pemilihan Gubernur. Sementara untuk tingkat Bupati/Walikota di antaranya Kota Cirebon, Kota Tegal. Kemudian Kabupaten Sampang, Kabupaten Nagekeo.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengatakan, ada sebanyak 8 daerah yang berpotensi menggugat hasil Pilkada 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sampai dengan tadi sore, data 8 daerah yang saya sebutkan masuk ambang batas 0,5 sampai 2 persen," ucap Arief di kantornya, Jakarta, Selasa (10/7).
Dia menuturkan, adapun daerah tersebut, yaitu Maluku Utara untuk pemilihan Gubernur. Sementara untuk tingkat Bupati/Walikota di antaranya Kota Cirebon, Kota Tegal. Kemudian Kabupaten Sampang, Kabupaten Nagekeo.
"Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Deiyai, serta Kabupaten Timor Tengah Selatan," jelas Arief.
Dia menuturkan, penetapan daerah yang tidak ada sengketanya di MK, akan dilakukan setelah kepastian dan konfirmasi dari MK, bahwa memang daerah tersebut tak ada gugatan.
"Sedangkan bagi daerah yang ada sengketa di MK, penetapan dilakukan setelah adanya putusan MK," tukasnya.
Dia pun menuturkan, sampai hari ini, telah diajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK sebanyak 29 permohonan. Meski demikian, nomor perkara akan diberikan oleh MK setelah dicatat dalam buku register perkara konstitusi (BRFK).
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
MK terima 28 gugatan sengketa Pilkada 2018
KPK tolak usul Mendagri yang minta proses hukum pemenang Pilkada dipercepat
Diperiksa 3 jam, Danny Pomanto jelaskan soal komunitas kolom kosong & sujud syukur
Dugaan motori coblos kotak kosong, Danny Pomanto diperiksa Bawaslu Sulsel
Jawab keraguan, Iriawan sebut tidak ada masalah soal netralitas ASN di Pilkada
Mendagri minta KPK percepat proses hukum calon kepala daerah pemenang pilkada