LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Kompaknya JK dan Airlangga sebut kasus hukum Setnov urusan pribadi

JK menegaskan bahwa kasus yang menimpa Setnov merupakan konsekuensi dari perbuatannya sendiri. "Bahwa apa yang terjadi pada Ketua Umum itu hal yang biasa atas segala perbuatan yang tercela pasti ada sanksinya," kata JK

2017-07-22 06:30:00
Wapres Jusuf Kalla
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Setnov yang juga menjabat Ketua DPR ini diduga turut terlibat kasus korupsi e-KTP dengan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Dengan ditetapkannya Setnov jadi tersangka, gonjang-ganjing pun melanda tubuh partai beringin ini. Meski Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham melayangkan imbauan agar kader Golkar 'tutup mulut' dan tak komentar soal kasus Setnov, namun tak semua kader Golkar dapat dibendung untuk memberikan tanggapan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut kasus Setnov merupakan urusan pribadi. Kompak dengan pernyataan JK, politikus Partai Golkar yang juga Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto juga memiliki pandangan sama.

Airlangga menegaskan kasus yang menimpa Setnov merupakan tanggung jawab pribadi, bukan sebagai ketua umum partai. Sehingga apa yang menimpa terhadap Setnov dianggap tidak akan mengganggu citra Golkar.

"Enggak ada masalah di Golkar, seluruhnya kita mempunyai mekanisme, dan mekanisme itu yang akan kita lihat bersama," kata Airlangga di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (21/7).


airlangga hartarto ©blogspot.com

Advertisement

Meski pada waktu Munas Bali 2016 menjadi rival Setnov sebagai kandidat ketua umum Partai Golkar, Airlangga menegaskan, partai memiliki sistem dan mekanisme bila ada kader tersandung kasus hukum. kata dia, partai akan menunggu status hukum tetap Setnov setelah jadi tersangka kasus korupsi e-KTP.

"Iya, sampai ada kekuatan hukum tetap. Pertama, karena Golkar memiliki mekanisme tersendiri dan punya sistem tersendiri, dan kedua, tentu kita prihatin dengan kasus yang terjadi, dan Golkar sudah sepakat bahwa DPP mengedepankan praduga tidak bersalah, jadi tentu kita melihat proses selanjutnya," jelas Airlangga.

Sedangkan JK juga memastikan Golkar akan menghormati proses hukum Setnov yang dilakukan KPK. JK mengatakan pemerintah akan mendukung proses hukum terhadap Setnov dan tidak akan melakukan intervensi.

Selain itu, JK juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa Setnov merupakan konsekuensi dari perbuatannya sendiri. "Bahwa apa yang terjadi pada Ketua Umum itu hal yang biasa atas segala perbuatan yang tercela pasti ada sanksinya," kata JK, Selasa (18/7).

Sebagaimana diberitakan, Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka mega korupsi KTP elektronik oleh KPK pada Senin (17/7). Setya Novanto diduga menyalahgunakan wewenang, kesempatan, sarana maupun jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, ataupun suatu korporasi. KPK memperkirakan kerugian negara akibat KTP elektronik ini mencapai Rp 2,3 triliun.

Setya Novanto dijerat KPK dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
Senada JK, Airlangga sebut kasus hukum Setnov tanggung jawab pribadi
Nurdin Halid sebut dari DPD tak ada yang usul Munaslub
Pemilih di dapil kecewa pilih Setnov karena jadi tersangka e-KTP
Ditetapkan tersangka korupsi e-KTP, Setnov belum pikir praperadilan
Agung Laksono soal Setnov sahkan UU: Siapa yang bilang dia bersalah?
UU Pemilu disahkan, NasDem sebut meski tersangka Setnov Ketua DPR
Pasca Setnov tersangka, Agus Laksono gelar rapat Dewan Pakar Golkar

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.