Komisi V salahkan pemerintah angkot konvensional dan online ribut
Komisi V salahkan pemerintah angkot konvensional dan online ribut. Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis meminta tak perlu memperpanjang polemik revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 mengenai aturan bagi angkutan atau taksi berbasis aplikasi online.
Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis meminta tak perlu memperpanjang polemik revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 mengenai aturan bagi angkutan atau taksi berbasis aplikasi online. Alasannya setiap aturan yang dibuat pemerintah pasti akan menuai pro dan kontra di masyarakat.
"Dari peraturan menteri yang telah disepakati itu pasti ada yang merasa dirugikan, ada yang merasa diuntungkan," kata Fary di Komplek DPR MPR, Jakarta, Selasa (21/3).
Dia pun meminta agar semua pihak menyetujui aturan baru tersebut. Termasuk penetapan tarif dasar dan uji publik KIR. "Termasuk tarif atas bawah, uji publik KIR," ucapnya.
Sementara itu terikat adanya perseteruan antara pengemudi angkutan berbasis online dan pengemudi angkot, Fary menilai itu terjadi akibat ketidaktegasan pemerintah dalam menjalani aturan yang ada. Sebab bila aturan tersebut dijalankan maka gesekan kedua pihak itu pun tak akan terjadi.
"Pemerintah tidak tegas, pemerintah kasih waktu terus, pemahaman sosialisasi, pemahaman sosialisasi, sedangkan yang ribut di masyarakat," tandasnya.
Baca juga:
Alasan angkot di Depok ikut mogok tolak transportasi online
Menikmati kelengangan lalu lintas di kota seribu angkot
Bima Arya minta semua angkutan online setop dulu di Bogor
Ini sikap Kapolri, Menhub & Menkominfo soal angkutan online ditolak
Polisi disebar antisipasi dampak sopir angkot Bogor mogok