Komisi III soal Kontroversi RKUHP: Yang Beredar itu Bukan Draf Baru
Arsul menyebut sejak pengesahan RKUHP batal disahkan, pemerintah belum mengeluarkan draf baru RKUHP. "Belum ada draf final," katanya.
Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) beredar luas di masyarakat dan menjadi kontroversi. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan draf tersebut bukan draf baru. Sebab, draf RKUHP terkahir yang diterima DPR batal disahkan pada September 2019.
"Draf baru kalau pemerintah sudah resmi kirim dan ajukan ke DPR. Yang beredar itu tidak bisa disebut draf baru RKUHP," kata Arsul saat dikonfirmasi, Senin (7/6).
Arsul menyebut sejak pengesahan RKUHP batal disahkan, pemerintah belum mengeluarkan draf baru RKUHP. "Belum ada draf final," katanya.
Pasal kontroversial
Adapun sejumlah pasal dalam RKUHP dinilai bermasalah. Beberapa pasal yang dimaksud seperti pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara yang diancam pidana maksimal 3,5 tahun penjara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 217, 218 ayat 1 dan Pasal 219 yang bunyinya sebagai berikut:
BAB II: Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 217
Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima tahun).
Pasal 218 (1): Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori IV.
Pasal 219: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ancaman pidana juga berlaku bagi penghina lembaga negara seperti DPR, MPR, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung.
Ancaman itu tertuang dalam Pasal 353 dan 354 RKUHP:
Pasal 353 (1): Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 354: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
-Pasal Penodaan Agama
Pelaku penodaan agama terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda senilai Rp500 juta. Aturan tertuang dalam:
Pasal 304 RKUHP "Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
PPP Minta Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP 'Dipagari' Agar Tak Jadi Pasal Karet
Kemenkum HAM: RKUHP untuk Ciptakan Keseimbangan Kepentingan Nasional & Masyarakat
Penodaan Agama Ada di Draf RKUHP, YLBHI Nilai Delik Pidana Masih Bersifat Pasal Karet
Draf RKUHP: Pemilik Membiarkan Hewan Ternak Masuk Lahan Diberi Benih Bisa Dipidana
Draf RUU KUHP: Menghina Presiden di Medsos Bisa Dipidana 4,5 Tahun
Wamenkum HAM Harap RUU KUHP Disahkan Tahun Ini