Komisi III minta pimpinan DPR panggil Jokowi bahas kisruh Kapolri
DPR menilai Jokowi melanggar UU tentang Kepolisian, lantaran menunjuk Plt Kapolri tanpa persetujuan dewan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri, menyusul status tersangka Komjen Budi Gunawan. Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin telah menjadwalkan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi, terkait penetapan Plt Kapolri tersebut.
"Dari pandangan fraksi sudah meminta kepada Pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat konsultasi dengan presiden. Tapi, sampai hari ini belum ada tanggapan, rapat diharapkan teman-teman dalam membahas, salah satunya masalah Kapolri," kata Azis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
Lebih lanjut, Azis menjelaskan, pemanggilan Jokowi nantinya akan diatur oleh para Pimpinan DPR, "Pimpinan DPR nanti yang atur," katanya.
Walaupun mengharapkan kehadiran Jokowi secara langsung, politikus Partai Golkar itu juga tetap akan menerima jika Jokowi tidak hadir dan mengirim wakilnya ke DPR.
"Tergantung nanti soal kehadirannya, secara konstitusi datang sendiri, kalau nanti diwakili, ya tidak apa-apa," pungkasnya.
Seperti diketahui, sejumlah anggota komisi III DPR RI menuding Jokowi itu telah melanggar UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, lantaran menunjuk Plt Kapolri tanpa meminta persetujuan anggota dewan.
Baca juga:
Tokoh lintas agama dukung KPK usut rekening gendut Budi Gunawan
Ketua DPR sebut Jokowi dan JK sudah konsultasi soal Plt Kapolri
Wiranto ogah bicara soal kisruh Kapolri
Soal Plt Kapolri, Hanura sebut Jokowi langgar UU Kepolisian
Mahasiswa Blitar demo tolak Kapolri berstatus tersangka