Komisi II DPR tantang Ahok tak ambil gaji dari APBD jika gugat ke MK
"Itu gaji dan tunjangan kan upah dia untuk melaksanakan UU sebagaimana diatur dalam UU pemerintahan daerah," ujarnya
Anggota Komisi II DPR RI, Arteria Dahlan mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masalah cuti bagi calon incumbent di Pilgub DKI Jakarta.
Namun demikian, politikus PDIP ini menyentil dan mengingatkan Ahok soal gaji yang diterimanya. Kata dia, gaji dan segala macam tunjangan yang diterima Ahok, merupakan upah yang diterimanya untuk mematuhi UU pemerintahan daerah.
"Saya ingatkan, kalau di ksatria, jangan ambil gaji dan tunjangan dari APBD dong. Itu gaji dan tunjangan kan upah dia untuk melaksanakan UU sebagaimana diatur dalam UU pemerintahan daerah, bukannya untuk keberatan terhadap UU," kata Arteria dalam pesan tertulisnya, Jakarta, Rabu (24/8).
Arteria mengaku siap jika harus menghadapi gugatan Ahok tersebut di MK. Bahkan, dirinya akan menjelaskan segala aspek, yang melatarbelakangi adanya aturan cuti bagi calon petahana tersebut.
Sebab, kata dia, pengaturan lamanya masa cuti ini dilandaskan pada aturan Pilkada serentak 2015. Hal ini untuk memudahkan penyelesaian aspek hukum jika terjadi pelanggaran terhadapnya.
"Kita akan jelaskan ratio logis, alasan yuridis, filosofis, maupun sosiologis kenapa rumusan norma cuti selama masa kampanye ini dibuat. Kan UU No 8/2015 kemarin yang sebelum direvisi sudah memuat apa yang diinginkan Ahok, namun hasilnya kan sangat mengecewakan," jelas Arteria.
"Belajar dari pengalaman Pilkada serentak 2015, kami merasa perlu untuk memperluas pengaturan lamanya masa cuti, sekaligus untuk memudahkan pembuktian atau penyidikan dan kepastian hukum," pungkasnya.
Baca juga:
Lulung yakin gugatan Ahok soal cuti kampanye bakal ditolak MK
Sandiaga sebut Ahok banyak drama ogah cuti kampanye pilih kawal APBD
Politikus Gerindra tuding Ahok colong start kampanye
Ahok ogah kampanye karena takut ketemu korban gusuran?
Hakim MK beri waktu 14 hari untuk Ahok perbaiki gugatannya
Pedenya Ahok mau ikut pilgub DKI tanpa kampanye