Pedenya Ahok mau ikut pilgub DKI tanpa kampanye
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai bakal calon petahana di Pilgub DKI mendatang merasa di atas angin. Bahkan, Ahok tak mau ikut kampanye dengan dalih mau mengawal pembahasan APBD.
Padahal aturan cuti bagi calon petahana sudah tertulis dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (3) soal keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye oleh petahana. Namun, Ahok ogah mengikuti aturan itu dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perdana yang digelar, Ahok mengatakan, undang-undang tersebut telah merampas haknya sebagai Gubernur.
"Penafsiran saya, undang-undang itu telah melanggar hak pemohon, untuk mendapatkan pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum. Saya merasa hak saya sebagai gubernur terampas karena undang-undang tersebut," ungkap Ahok saat menyampaikan isi permohonannya di depan hakim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Ahok menekankan, kewajiban cuti yang diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 juga membatasi ruang geraknya mengawal program unggulan DKI Jakarta, termasuk proses penganggaran. "Ini masa pengawasan anggaran yang sesuai konstitusi," singkatnya.
Selain itu, Ahok pun meminta ketentuan cuti seharusnya seperti tahun 2012. Di mana petahana hanya harus mengajukan cuti saat akan melakukan kampanye.
"Iya kalau mau (balik seperti tahun 2012). Terus kalau kamu enggak mau yang dulu dianggap enggak betul ya masih banyak orang yang menyalah gunakan, ya sudah kamu bikin dong yang kedua," katanya.
Dia mengungkapkan, dengan kembalinya aturan seperti tahun 2012 maka petahana dapat memiliki pilihan untuk kampanye atau tidak. Sebab, UU yang berlaku saat ini memaksa petahana harus cuti, walaupun sebenarnya dia ingin bekerja.
"Kalau saya lebih rela nih kalah-kalah deh, enggak apa deh. Lu mau fitnah gue, fitnah gue deh, yang penting gue kerja amanin APBD. Kalau saya kalah pun, saya masih sampai Oktober loh. Berarti minimal dari Februari sampai Oktober dengan anggaran yang benar, saya masih keluar dengan nama yang baik," terangnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, berjalannya program kerja sesuai dengan harapannya, maka masyarakat Jakarta dapat melihat kinerjanya. Alhasil warga ibukota dapat menilai pemimpin yang bekerja untuk mereka dan mana yang tidak.
"Lu Gubernur yang baru silakan kalau 5 tahun enggak bisa delivery lebih baik dari gua, pasti namamu rusak. Orang akan nantang kamu lebih banyak. Itu aja saya minta. santai kan?" tutup Ahok.
Mendengar pemaparan Ahok, hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan isi permohonan Ahok masih perlu dilengkapi. Menurut Anwar Usman, kerugian hak konstitusional belum diurai secara lugas dan lengkap.
"Hak konstitusional itu apa? Hak yang diatur itu ada dalam undang-undang. Persoalannya bapak tidak menguraikan lebih jauh. Dari ketentuan mana yang dirugikan. Kalau bapak tidak mampu meyakinkan MK atau potensial yang dipastikan akan dirugikan maka permohonan tidak akan diterima," kata Usman Anwar.
"Mohon ini diperbaiki ya. Kedua, bapak mesti memisahkan antara alasan kerugian dan alasan bertentangan konstitusional. Dalam pokok permohonan harus diuraikan kenapa bertentangan dengan konstitusional," tambah dia.
Senada dengan Anwar, hakim konstitusi Aswanto meminta Ahok mengelaborasi permohonannya terkait pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3) soal keharusan cuti dan larangan menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye oleh petahana. Sebab, Arwanto belum yakin Ahok mengalami kerugian konstitusional atas keharusan cuti dalam pilkada 2017 mendatang.
"Apa yang terkandung dalam norma itu (UU yang digugat) ditakutkan nanti seorang petahana melakukan kampanye dan tidak cuti bisa menggunakan fasilitas negara. Saya yakin pemohon bukan itu yang diinginkan atau bukan itu yang ingin dihindarkan. Justru yang bisa saya tangkap, saya (Ahok) enggak usah kampanye saja, rugi rakyat. Itu yang pemohon inginkan," kata Aswanto.
Aswanto, juga meminta agar Ahok memperjelas maksud dari permasalahan konstitusi dalam gugatannya. "Saya belum menangkap uraian bahwa dengan diubahnya atau dikabulkan permohonan ini. Apakah permasalahan konstitusi atau permasalahan implementasi," kata Aswanto.
Dalam kesempatan yang sama, hakim konstitusi I Gede Palguna menyarankan agar Ahok memisahkan penjelasan antara kerugian hak konstitusionall dan alasan mengapa Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.
"Bapak mesti memisahkan, antara alasan kerugian hak konstitusional dan alasan mengapa bertentangan dengan UUD 1945. Bahwa tafsir yang diminta, itulah yang diminta UUD 1945," ungkap Palguna.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya