LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Komisi II DPR desak KPU cabut surat edaran soal petahana

Komisi II DPR akhirnya mengambil kesimpulan saat rapat hingga malam hari dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

2015-06-27 01:00:22
KPU
Advertisement

Komisi II DPR akhirnya mengambil kesimpulan saat rapat hingga malam hari dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kesimpulan dalam rapat tersebut, Komisi II DPR sepakat mendesak KPU mencabut surat edaran nomor 302/VI/KPU/2015 terkait definisi petahana.

"Komisi II DPR meminta KPU mencabut surat edaran tentang beberapa aturan PKPU khususnya poin satu tentang petahana," kata Wakil ketua Komisi II Ahmad Riza Patria yang memimpin rapat, Jumat (26/6) malam.

Riza menilai ada kejanggalan definisi petahana yang ditelurkan oleh KPU. Hal ini didasari oleh pengamatan Komisi II DPR bahwa petahana andai masa jabatan sudah mencapai satu setengah periode.

"KPU menilai petahana adalah orang yang sedang menjabat. Ini bertentangan dengan UU Pilkada," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menguatkan desakan tersebut, yakni dengan meminta KPU harus tanpa kompromi mencabut surat edaran tersebut.

"Jika tidak mencabut pasti ada konsekuensinya," tegasnya.

Menanggapi desakan ini, Komisioner KPU Ida Budhiati meminta Komisi II DPR memberikan kesempatan bagi KPU melakukan rapat internal guna membahas desakan tersebut.

"Kami akan tindaklanjuti di rapat internal dengan mempertimbangkan saran dari Komisi II," kata dia.

Seperti diketahui, dalam surat edaran tersebut, KPU menilai bahwa kepala daerah yang mundur dari jabatannya tidak dapat lagi disebut sebagai petahana. KPU tetap beranggapan bahwa yang disebut petahana adalah seseorang yang masih menjabat sebagai kepala daerah hingga waktu pendaftaran.

Jika kepala daerah tersebut sudah mundur pada waktu pendaftaran KPU, maka seseorang tersebut tidak dapat disebut petahana.

Baca juga:
Komisi II DPR cecar KPU soal surat edaran petahana
DPR ultimatum KPU jelaskan temuan BPK, atau dibawa ke ranah hukum
Rapat dengan DPR, KPU dicecar soal petahana di surat edaran
'Jelang Pilkada serentak, KPU rawan permainan politik'
Soal dinasti politik di pilkada, Mendagri tunggu putusan MK

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.