LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Ketua Komisi III DPR: Justru penyidik KPK yang menekan Miryam

Ketua Komisi III DPR: Justru penyidik KPK yang menekan Miryam. Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil para penyidik yang terlibat dalam video tersebut. Hal itu dilakukan untuk dikonfrontasi dengan apa yang telah dinyatakan oleh Miryam.

2017-08-15 12:55:42
Korupsi E-KTP
Advertisement

Jaksa telah memutar rekaman video saksi e-KTP Miryam S Haryani dengan penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik di persidangan e-KTP kemarin (14/8). Dalam video itu tercatut deret nama anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakya (DPR). Mereka diduga melakukan intervensi terhadap Miryam.

Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil para penyidik yang terlibat dalam video tersebut. Hal itu dilakukan untuk dikonfrontasi dengan apa yang telah dinyatakan oleh Miryam sebelumnya.

"Tidak menutup kemungkinan Komisi III akan meminta pimpinan KPK menghadirkan para penyidik yang 'mengarahkan' agar menyebut sejumlah nama anggota Komisi III untuk dikonfrontir dengan Miryam," kata Bamsoet saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (15/8).

Menurutnya, Miryam sudah memberikan pernyataannya bahwa intervensi dari Komisi III DPR tidaklah benar. Justru, kata politisi Partai Golkar ini, penyidiklah yang menekan Miryam.

"Mengingat Miryam sudah menegaskan dalam surat pernyataannya yang bermaterai ke Pansus Hak Angket, tidak benar ada anggota komisi III yang menekan dirinya. Yang ada justru penyidik yang melakukan penekanan," ujarnya.

Selain itu, tambah Bamsoet, juga tidak menutup kemungkinan bahwa Pansus juga akan meminta rekaman asli dari video yang diputar di persidangan Tipikor kemarin. Hal itu dilakukan untuk memeriksa rekaman yang diputar di persidangan tidak mengalami proses editing.

"Tidak tertutup kemungkinan Pansus Hak Angket akan meminta keputusan pengadilan meminta rekaman utuh tanpa edit dan rekayasa terkait pemeriksaan Miryam yang mengkait-mengkaitkan sejumlah nama anggota Komisi III DPR," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum KPK memutar video pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto. Dalam rekaman tersebut ternyata terungkap sebelum pemeriksaan, Miryam telah diberi tahu dan diminta tak mengaku oleh beberapa anggota Komisi III.

Anggota Komisi III itu adalah Desmond J Mahesa, Aziz Syamsuddin, Syarifuddin Sudding, Bambang Soesatyo, Hasrul Azwar dan Masinton Pasaribu. Menurut penyidik KPK, orang disebut itu memang kerap memanggil anggota DPR yang terlibat kasus dengan KPK.

Baca juga:
Isi rekaman ungkap cara Komisi III agar Miryam tak buka kasus e-KTP
Kongkalikong dan upaya amankan Miryam agar tak buka suara soal e-KTP
Kepada Novel, Miryam sebut ada pejabat KPK bertemu Komisi III DPR
KPK tak tahu barang bukti kasus e-KTP yang dipegang Johannes Marliem
Fokus jerat Miryam, KPK tak tanggapi ada direktur temui anggota DPR

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.