LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Ketua DPR: Pasal penghinaan parlemen tak digunakan buat penjarakan pengkritik DPR

Ketua DPR: Pasal penghinaan parlemen tak digunakan buat penjarakan pengkritik DPR. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan siap 'pasang badan' menyikapi banyaknya kritik dari masyarakat terhadap pasal penghinaan parlemen yang diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD hasil perubahan kedua.

2018-02-16 22:16:00
DPR
Advertisement

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan siap 'pasang badan' menyikapi banyaknya kritik dari masyarakat terhadap pasal penghinaan parlemen yang diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD hasil perubahan kedua.

"Saya menjamin pasal penghinaan parlemen dalam UU MD3 tidak akan digunakan untuk memenjarakan orang yang mengkritik DPR RI," kata Bambang Soesatyo dikutip dari Antara, Jumat (16/2).

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, mengingatkan masyarakat tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan terhadap pasal 122 huruf K mengenai penghinaan parlemen dalam UU MD3 hasil perubahan kedua yang baru disetujui DPR RI pada Senin (12/2) lalu.

Advertisement

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, pasal 122 huruf K tersebut, substansinya sama saja dengan pasal UU MD3 sebelumya yang tidak menuai kritik.

"Kritik sangat dibutuhkan DPR RI, karena dapat memacu kinerja. Namun, kritik berbeda dengan menghina maupun memfitnah," katanya.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum itu, juga menyatakan memahami perbedaan antara kritik, penghinaan, dan fitnah.

Advertisement

Bamsoet menjelaskan, fitnah, penghinaan, dan penistaan termasuk dalam delik aduan di UU KUHP.

"Menyikapi fitnah dan penghinaan, DPR RI tidak bertindak sendirian, tapi melalui MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) akan melaporkan pelakunya ke aparat penegak hukum," katanya.

Bamsoet juga menegaskan, kesiapannya bertanggung jawab atas hasil keputusan DPR RI meloloskan revisi kedua UU MD3 yang mendapat kritik masyarakat.

Baca juga:
Marak OTT kepala daerah, DPR dorong pemerintah tekan korupsi
Bamsoet pertaruhkan jabatan bukti DPR tak antikritik
Baleg tegaskan Pasal 122 Huruf K di UU MD3 bukan delik pidana
PDIP minta pemerintah serius tangani masalah di Asmat
Masinton nilai desakan Arief Hidayat mundur mengandung unsur politis
Ini pembelaan MK soal pertemuan Arief Hidayat dengan DPR di Hotel Ayana Midplaza
DPR minta pemerintah dan aparat selamatkan perempuan korban kekerasan

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.