LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Ketua DPR: Kami hargai keputusan apapun yang diambil presiden soal UU MD3

Menurut Bambang, Perppu tidak perlu diterbitkan sebab revisi UU MD3 merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

2018-02-22 12:44:15
UU MD3
Advertisement

Ketua DPR Bambang Soesatyo mendukung sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap Undang undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3). Dia menilai Perppu memang tak tepat dikeluarkan karena tak ada kegentingan yang memaksa sebagai 'syarat' dikeluarkannya sebuah Perrpu.

"Presiden sudah mengatakan belum berpikir atau tidak berpikir untuk keluarkan Perppu saya pikir pemikiran presiden sama dengan kami di DPR. Karena tidak ada kegentingan yang memaksa, kecuali hanya perasaan-perasaan saja," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (22/3).

Menurut Bambang, Perppu tidak perlu diterbitkan sebab revisi UU MD3 merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

Advertisement

"Posisi DPR jelas bahwa UU MD3 dibahas oleh pemerintah dan itulah hasilnya bahwa presiden sedang mempertimbangkan untuk tanda tangan atau tidak, kita menghargai keputusan apapun yang akan diambil oleh Presiden," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu tetap menghargai setiap keputusan Presiden Jokowi. Tambahnya, jika ada pihak yang memang tidak setuju dengan norma yang diatur di UU MD3, ada mekanisme yang dapat ditempuh yaitu mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya silakan digugat di MK. MK akan melakukan uji materi apakah UU ini sesuai dengan UUD 1945 atau tidak. karena MK patokannya adalah filosofi semangat UU dasar 1945," ujarnya.

Advertisement

Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Yasonna melaporkan soal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Dari UU MD3 tersebut, Jokowi menyoroti pasal pasal. Mulai dari soal imunitas DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian. Menurut Yasonna, Jokowi sangat kaget melihat adanya ketentuan pasal baru dalam UU MD3.

Baca juga:
'Bola panas' UU MD3 kini berada di tangan Jokowi
Jokowi sarankan pihak yang dirugikan UU MD3 ajukan gugatan ke MK
Berharap Jokowi konkret soal UU MD3
Fahri soal Jokowi tolak teken UU MD3: Mau gagah-gagahan bilang saya bersama rakyat?
Usai NasDem, PPP dorong Jokowi terbitkan Perppu batalkan UU MD3

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.