Fahri soal Jokowi tolak teken UU MD3: Mau gagah-gagahan bilang saya bersama rakyat?
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo tidak emosi dengan menolak menandatangani Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Fahri mengakui, gagasan dan konsep UU MD3 memang sulit dipahami, sehingga dibutuhkan sikap negarawan untuk memahami UU tersebut.
"Memang presiden mau apa? Mau gagah-gagahan bilang saya bersama rakyat, enggak ditinggal rakyat? Nanti anda lihat saja. Ini soal pikiran kok, jangan emosional," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/2).
Fahri menduga sikap Presiden yang mempertimbangkan untuk tidak meneken UU MD3 juga disebabkan karena para menteri Kabinet Kerja tidak mampu meyakinkan.
"Jadi sekali lagi saya bisa mengerti presiden tidak meneken karena tidak ada yang bisa meyakinkan, karena ini topik berat," tegasnya.
Secara etik, menurut Fahri, tak ada pilihan lain bagi Jokowi selain meneken UU MD3 hasil revisi tersebut. Sebab, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sejak awal turut membahas RUU MD3 bersama Baleg DPR. RUU MD3 juga telah disetujui dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri pemerintah pada Senin (12/2).
"Ya itu kita standarnya etik lah ya, karena ada yang dijaga oleh hukum, 30 hari akan berlaku. Tapi yang dijaga oleh etik itu adalah bagaimana dia ikut membahas tapi kemudian tidak ikut mau mengesahkan. Kalau ikut membahas ya harus ikut mengesahkan," ungkapnya.
Salah satu pasal baru dalam UU MD3 yang menuai kritik publik yakni pasal 122 huruf k mengenai penghinaan parlemen. Pasal ini dianggap membuat DPR menjadi lembaga yang antikritik dan superbodi.
Menyikapi hal ini, Fahri menegaskan pihak yang menganggap DPR menjadi lembaga antikritik karena adanya pasal 122 huruf k tersebut gagal paham soal konteks aturan tersebut. Sebabnya, lanjut Fahri, DPR merupakan perwakilan dari rakyat.
"Kata DPR dan otoriter itu tidak ada dalam sejarah. Jadi kalau ada orang yang mengatakan hari ini pasti otaknya belum nyampe, berat ini tema," klaimnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabar Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam Makin Kencang, Ini Profilnya
Mahfud MD merupakan tokoh yang pernah mencicipi jabatan di ketiga lembaga negara, dimensi yudikatif, legislatif di DPR RI, dan dimensi eksekutif.
Baca SelengkapnyaMahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Berencana Mundur dari Menteri, Anies: Kita Hormati Keputusannya
Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sebagai presiden akan berkampanye maka dilarang menggunakan fasilitas negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaTerbukti Jitu, Mahfud Ungkap Strategi 'Pukul' Pejabat Nakal Saat Jabat Menko Polhukam
Menjadi seorang Menko Polhukam tak selamanya membuat kinerja seorang Mahfud Md mulus.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Blak-blakan PDIP Soal Pemakzulan PDIP
Mahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca SelengkapnyaMahfud Minta RUU DJK Dikawal Cegah Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Akal-akan Baru untuk Ikut Cawe-Cawe
Dia meminta agar masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ
Baca SelengkapnyaJokowi Usulkan Format Debat Pilpres Diubah, Ini Respons Mahfud
Presiden Jokowi meminta agar format debat yang dibuat KPU ini diubah karena dinilai menjadi ajang saling menyerang personal.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya