Kemunculan Permenhub Ojek Boleh Angkut Penumpang Bukti Koordinasi Pemerintah Lemah
Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Achmad Baidowi, menilai Permenhub itu ambigu dan berbeda dengan yang diatur dalam Permenkes No.9 Tahun 2020 yaitu pembatasan jumlah penumpang sebagai salah satu semangat dari jaga jarak.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengkritik keberadaan Permenhub No.18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek mengangkut penumpang dengan syarat menerapkan jaga jarak.
Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Achmad Baidowi, menilai Permenhub itu ambigu dan berbeda dengan yang diatur dalam Permenkes No.9 Tahun 2020 yaitu pembatasan jumlah penumpang sebagai salah satu semangat dari jaga jarak.
"Maka, jika pemotor diperbolehkan mengangkut penumpang tentu tidak memenuhi ketentuan physical distancing," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/4).
Baidowi menilai, Permenhub tersebut merepotkan implementasi di lapangan. Bahkan dia menilai, munculnya Permenhub tersebut kental aroma ekonomi-politik.
"Padahal, pemerintah sudah menyiapkan paket stimulus Rp405,1 Triliun, dari jumlah tersebut sebagian bisa digunakan sebagian untuk membantu para para ojek online," kata dia,
Sekretaris Fraksi PPP DPR itu menilai, tumpang tindihnya aturan kementerian itu menunjukkan komunikasi dan koordinasi di pemerintahan lemah. Baidowi menilai, seharusnya hal demikian tak perlu terjadi karena bikin rugi masyarakat.
"Hal ini sekaligus menunjukkan lemahnya aspek komunikasi dan koordinasi antar instansi di pemerintahan dalam penerapan PSBB sehingga menghasilkan kebijakan berbeda," ucapnya.
Baca juga:
Doni Monardo: Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Hingga Bansos Tersalurkan
Pemprov DKI Diminta Tambah Bansos Untuk Ojek Online
DPRD DKI: Pemerintah Harus Tegas Soal PSBB, Bukan Malah Bikin Bingung
Alasan Kemenhub Bolehkan Ojek Online Angkut Penumpang saat PSBB Diterapkan
YLKI: Aturan Kemenhub soal Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Menyesatkan
Peraturan Luhut Soal Ojek Online Dinilai Persulit Penerapan PSBB