Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLKI: Aturan Kemenhub soal Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Menyesatkan

YLKI: Aturan Kemenhub soal Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Menyesatkan Gojek. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan ini sudah ditetapkan pada 9 April 2020.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi bahwa aturan tersebut mencerminkan bahwa pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian pandemi corona. Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya.

Hal ini terbukti dengan keluarnya Permenhub No. 18 Tahun 2020. Salah satu inti yang diatur Permenhub 18/2020 adalah dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan (Pasal 11 ayat 1 huruf d).

Menurut Tulus, ketentuan ini sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan. Misalnya, dalam ketentuan itu disebutkan, selain harus pakai masker dan sehat, ojek oline boleh mengangkut penumpang orang, asal sepeda motornya sudah disemprot dengan desinfektan.

"Lha bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan," tegasnya.

Bahkan secara normatif, Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Tulus dikutip keterangannya di Jakarta, Minggu (12/4).

Aturan Bertolak Belakang

belakang rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Dalam pandangan Tulus, secara operasional aturan tersebut juga bertolakbelakang dengan Pergub No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19, di DKI Jakarta.

"Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub No 18/2020 dicabut, dibatalkan. Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19."

Menurutnya, kalau Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan.

"Kita minta aplikator ojek online tidak perlu mematuhi Permenhub tersebut. Boikot permenhub tersebut yang hanya dibuat oleh Menhun Ad-interim (Luhut Panjaitan)," tegasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP