LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Kemenkeu tunggu dasar hukum soal gonjang-ganjing dana saksi

Chatib memastikan dana itu sudah tersedia, siap dicairkan, tapi asal tak ada masalah hukum.

2014-02-04 12:43:59
Pemilu 2014
Advertisement

Alokasi dana saksi partai politik di TPS terus jadi perdebatan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) keberatan mengelola, dan mengaku tidak mengusulkannya pada pemerintah. Parpol juga masih pro-kontra soal keabsahan dana ini.

Karena dari para pemangku kepentingan saling lempar tanggung jawab, Kementerian Keuangan selaku pihak yang mencairkan anggaran pilih bersikap pasif. Selama belum ada dasar hukum menggelontorkan Rp 660 miliar itu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka bendahara negara bakal menahan dana itu.

"Kita posisinya soal dana saksi, kalau sesuai dengan tata kelola, dokumennya cocok, ya nanti dimungkinkan, tapi kalau dari sisi aturannya enggak cukup, (dana saksi) enggak bisa dicairkan," kata Menteri Keuangan Chatib Basri, di Jakarta, Selasa (4/2).

Kemenkeu menolak jika diminta terlibat untuk menentukan dasar hukum pencairan dana itu. Tugas tersebut di tangan Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, serta pemangku kepentingan terkait, termasuk Bawaslu dan parpol.

Chatib memastikan dana itu sudah tersedia, siap dicairkan, tapi asal tak ada masalah hukum. "Jadi kalau ada isu governance, kalau ada persoalan hukum, bukan di Kemenkeu. Tentu semua harus beres dulu, karena di Kemenkeu kan hanya bagian ujung pencairan," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai dana saksi parpol tidak perlu jadi polemik. Sebab, setiap tahun, pemerintah juga sudah menganggarkan Rp 11,5 miliar untuk partai di DPR.

Justru, pemberian dana saksi ini akan meringankan ongkos pemilu. "Lagipula, parpol hanya kirim saksi. Semua mekanismenya diatur oleh Bawaslu," kata Gamawan.

Masalahnya, argumen mendagri dianggap tidak memadai. Misalnya oleh anggota Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara, Roy Salam yang melaporkan kebijakan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami baru selesai melaporkan ke bagian pengaduan KPK. Kami mengadukan kebijakan dana saksi parpol dan dana kami sudah diterima. Tadi kami sudah paparkan tentang potensi masalah dana saksi ini yang nantinya berpotensi korupsi yang nilainya hampir Rp 700 miliar," kata Roy.

Baca juga:
KPU dan PPATK teken MoU awasi pencucian uang dalam pemilu
Politikus PDIP: Demokrat 'ngebet' koalisi karena kami konsisten
PDIP pertanyakan motif politik di balik kicauan Tamrin Tomagola
Safari politik ke Madura, Surya Paloh minta barokah ulama
Diprediksi LSI jeblok, Demokrat yakin masuk 3 besar di Pemilu

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.