Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU dan PPATK teken MoU awasi pencucian uang dalam pemilu

KPU dan PPATK teken MoU awasi pencucian uang dalam pemilu Anggota KPU. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Kuangan (PPATK) dalam Tindak Pencegahan dan Pidana Pencucian Uang (TPPU) penggunaan dana peserta pemilu.

Penandatangan MoU KPU dengan PPTK tersebut dilakukan dalam rangka tugas, fungsi dan kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu dengan fungsi PPATK dalam pencegah dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Ketua PPATK M. Yusuf menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, kerja sama dengan KPU dapat memberikan informasi dana kampanye yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Kami menyabut baik MoU ini. Tapi tanpa MoU kita punya waktu lebih lama. Kini setelah ada MoU kita memiliki data termasuk nomor rekening," kata Yusuf di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa, (4/2).

Dia berharap, dalam penyelenggaraan pemilu yang tinggal beberapa bulan lagi dapat menghasilkan pemimpin yang bersih. "Semoga dengan sisa 2 bulan 6 hari pemilu ini, bisa baik dan menghasilkan orang independen," harap Yusuf

Senada dengan Yusuf, Ketua KPU Husni Kamil Manik yang mengatakan, setelah menjalankan kerja sama dengan PPATK, ke depannya Indonesia dapat dipimpin oleh orang-orang yang memiliki sikap jujur dan berintegritas.

"Jadi dengan penyajian info lebih lengkap kami ingin pemahaman terhadap pemilu lebih proporsional dalam penyelenggaraan pemilu tahun ini semoga diharapak kita memiliki pemimpin yang baik," ujar Husni

Selain itu, Husni mengakui dan meminta maaf atas keterlambatan pendatanganan MoU ini. Pasalnya, dia menyebut KPU baru pertama kali bekerja sama dengan PPATK. "Kami mohon dan maklum, kita baru pertama kali menjalankan MoU. KPU itu pekerjanya sangat teknis dan menghimpun seluruh dokumen," ungkap Husni.

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP