LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Kasus PLTU Riau-1, Golkar bisa dijerat pidana korporasi

Penetapan Golkar yang merupakan sebuah organisasi berbadan hukum bisa dilakukan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

2018-09-03 20:48:14
Suap Proyek PLTU Riau
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Partai Golkar bisa dijerat sebagai tersangka dengan pidana korporasi dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Penetapan tersangka tersebut dapat dilakukan KPK, apabila Partai Golkar terbukti menerima uang suap dari proyek tersebut.

"Kalau itu bisa kita buktikan (ada dugaan aliran dana), itu bisa (Ditetapkan sebagai tersangka korporasi), tapi sampai sekarang belum," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (3/9).

Penetapan Golkar yang merupakan sebuah organisasi berbadan hukum bisa dilakukan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Advertisement

Dalam kasus ini, diduga sebagian uang suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengalir ke Golkar untuk keperluan Munaslub. Basaria mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan sejumlah bukti terkait dengan pengakuan Eni tersebut.

"Sampai sekarang belum ada pembuktian itu dipakai atau tidak. Itu masih dalam pengembangan," ujar Basaria.

Terkait kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Advertisement

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Eni sempat mengakui sebagian uang yang dirinya terima dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar. Selain itu, Eni juga mengaku diperintahkan oleh Ketua Umum Partai Golkar untuk mengawal proyek pembangkit listrik milik PT PLN itu.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Soal suap PLTU Riau, Lodewijk sebut Golkar tetap melangkah ke depan
KPK diminta tak tebang pilih usut kasus suap PLTU Riau-1
Beralasan ada rapat pemegang saham, Dirut Pertamina mangkir panggilan KPK
Terkait suap proyek PLTU Riau-1, KPK periksa CEO Blackgold Natural Resources
Kembali diperiksa, Johannes Budisutrisno Kotjo tebar senyuman di KPK


(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.