LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Kampanye di Indonesia Dinilai Masih Bersifat Sporadis

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 belum berjalan dengan baik. Menurut dia saat ini kampanye pemilu di Indonesia masih sangat sporadis.

2018-12-15 12:20:00
Kampanye 2019
Advertisement

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 belum berjalan dengan baik. Menurut dia saat ini kampanye pemilu di Indonesia masih sangat sporadis.

"Jadi kecenderungan kampanye kita, masih kampanye yang sporadis, yang lebih mengedepankan isu yang secara sensasional mudah ditangkap oleh pemilih ketimbang menunjukkan komitmen untuk konsisten menjaga aktivitas kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik," kata Titi dalam diskusi bertajuk 'Hitam Putih Kampanye Pilpres' di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/12).

Titi menjelaskan, berdasarkan standard internasional, ada 13 poin yang bisa menilai kampanye sebagai proses adil dan bebas. Salah satunya adalah kebebasan dari kebohongan pengaruh yang menyesatkan atau tekanan pada pemilu.

Advertisement

"Saya melihat hampir tiga bulan kita kampanye, aktivitas kampanye itu belum bisa merealisasikan kampanye yang membebaskan pemilih dari kebohongan pengaruh yang menyesatkan atau tekanan pada pemilu," ungkapnya.

Padahal menurut Titi, kampanye harus berjalan secara adil, mengedepankan narasi-narasi yang baik serta bisa memberikan pendidikan politik pada masyarakat. Para peserta pemilu, lanjut dia, memiliki tanggungjawab untuk mendidik masyarakat.

"Ada kewajiban yang harus dipenuhi peserta pemilu, kampanye pemilu harus ditempatkan sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggungjawab. Itu jelas diatur di dalam Pasal 267 ayat 1 uu Nomor 7 Tahun 2017. Ketentuan pasal itu merupakan ketentuan yang meminta tanggungjawab moral politik hukum dari peserta pemilu, bagi pileg maupun pilpres," ujarnya.

Advertisement

"Jadi saya belum melihat konsistensi dan komitmen yang betul-betul di pelihara oleh para kontestan dengan mandat moral politik hukum yang harus mereka jalani," ucapnya.

Baca juga:
Ketum PPP Ultimatum PSI: Jangan Jadi Beban Jokowi
Bangun MCK Warga Bogor, Eddy Soeparno Tegaskan Tak Ada Agenda Kampanye
Usai Kunjungan ke Aceh, Jokowi Bertolak ke Riau Malam Ini
Timses Yakin Suara Jokowi Naik 45% di Banten Berkat Ma'ruf Amin dan Golkar
Sandiaga Ditolak di Sumut, Hasto Ingatkan 'Berpolitik Nggak Usah Playing Victim'
Janji-Janji 'Manis' PSI dan PKS yang Jadi Sorotan
Bawaslu Temukan 1.247 Pelanggaran Pemilu Selama Dua Bulan Kampanye

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.