Kalah di PN Jakarta Utara, Golkar kubu Agung ajukan banding
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan memenangkan Golkar kubu Ical.
Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan menyatakan pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie. Namun pihaknya akan langsung melakukan banding terkait keputusan tersebut.
"Kita harus menghormati keputusan di manapun DPP Golkar menghormati putusan itu. Namun kami akan langsung banding sebagaimana di PTTUN Jaktim kemarin," kata Leo saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (24/7).
Leo menegaskan masalah berperkara di pengadilan ini merupakan hal biasa. Namun, sekali lagi kata Leo, tidak ada pengaruhnya terhadap susunan kepengurusan Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Sebab keputusan itu telah dicabut selanya oleh PTTUN.
Maka dari itu bagi Leo sebenarnya yang sah menandatangani berkas pendaftaran di KPU untuk maju pada Pilkada 2015 adalah kubu Agung.
"Ambil contoh ini mau daftar KPU sebenarnya yang sah itu menurut PKPU Pasal 36 ayat (1) harus yang terdaftar di Kemenkum HAM. Karena undang-undang itu di atas dari kompromi siapa pun di negara ini," tuturnya.
Dia menegaskan kubu Agung tak mau ambil pusing terkait putuan PN Jakut itu. Pihaknya tetap meneruskan keputusan islah sementara untuk menghadapi Pilakada serentak.
"Namun karena ada kebaikan hati dari Agung itu lah yang difasilitasi Pak Jusuf Kalla. Semoga tidak ada yang komplain dari partai lain," pungkasnya.
Di sisi lain terkait kepengurusan mana yang sah, menurut Leo masih belum jelas. Sebab pertarungan secara hukum masih belum usai.
"Tapi dalam status kepengurusan itu sampai nanti kasasi, itulah yang berlaku," tandasnya.
Seperti diketahui selain tidak memenangkan Golkar Munas Ancol sebagai DPP Golkar yang sah, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi juga meminta Golkar Munas Ancol membayar ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar kepada Munas Bali sebagai DPP Golkar yang sah.
Lilik menghukum tergugat 1, 2 dan tergugat 3 secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp 100 miliar kepada penggugat (Munas Bali). Lilik yang didampingi oleh Hakim anggota Ifa Sudewi dan Dasma menjelaskan, ganti rugi tersebut atas dasar pertimbangan beberapa kerugian materiil berupa biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk menghadapi tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 12 miliar.
Baca juga:
Golkar Ical dimenangkan PN Jakut, JK sebut belum final
Golkar kubu Agung sebut putusan PN Jakarta Utara lampaui kewenangan
Bamsoet minta kubu Agung tak ngeyel dan patuhi putusan PN Jakut
Bambang Soesatyo sebut kemenangan kubu Ical akhir lelucon politik
Akbar Tandjung sebut kubu Ical berhak ikut pilkada walau ada banding
Hakim PN Jakut jatuhkan denda Golkar kubu Agung Rp 100 miliar
Hakim PN Jakut menangkan Kubu Ical, Munas Bali dinyatakan sah