LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

JPPR daftar sebagai pemantau pemilu di Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, menerima berkas-berkas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) untuk mendaftar sebagai lembaga pemantau pemilu. JPPR menjadi lembaga pertama yang mendaftarkan diri ke Bawaslu.

2018-03-27 14:04:16
Pemilu 2019
Advertisement

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, menerima berkas-berkas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) untuk mendaftar sebagai lembaga pemantau pemilu. JPPR menjadi lembaga pertama yang mendaftarkan diri ke Bawaslu.

"Hari ini JPPR mendaftarkan diri sebagai pemantau resmi (untuk) ikut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu," ucap Abhan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/3).

Menurut Abhan, pengawasan pemilu memang membutuhkan banyak sumber daya manusia (SDM), akibat objek pengawasan yang sangat luas. Karena itu, dia mendorong partisipsi dari masyarakat untuk mengawasi jalannya pemilu nanti.

Advertisement

"(Pemilu) membutuhkan sebuah pengawasan. SDM juga sangat terbatas, kami akan senantiasa mendorong untuk partisipasi masyarakat dalam pemilu," katanya.

Meskipun begitu, terdapat tahapan untuk menjadi pemantau pemilu. Nantinya, Bawaslu yang akan menentukan, sah atau tidaknya pendaftaran dari calon pemantau, sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.

"Undang-undang membuat norma, ada norma untuk pendaftaran atau verifikasi terkait lembaga pemantau ada di Bawaslu, nanti Bawaslu yang menentukan apakah sah atau tidak pendaftaran. Ini berbeda dengan Undang-Undang Pilkada. Pilkada di KPU," ujar Abhan.

Advertisement

Abhan pun berharap, dengan mendaftarnya JPPR sebagai bagian dari lembaga pemantau pemilu, dapat diikuti oleh lembaga lainnya. Karena semakin banyak lembaga pemantauan, kata dia, semakin baik pula kualitas dari pemilu.

"Untuk dipemilihan kami berharap, mendorong adanya lembaga pemantau untuk aktif pemantauan. Semakin baik pemantau semakin baik kualitas pemilu," harapnya.

Bukan hanya untuk pemilu, Abhan juga mendorong terlibatnya lembaga pemantauan dalam pilkada yang tidak lama lagi akan digelar, khususnya pada daerah-daerah dengan pasangan calon tunggal.

"Khususnya derah pilkada yang hanya calon tunggal nantinya di daerah pilkada calon tunggal satu-satunya yang bisa mengajukan legal standing adalah lembaga pemantau," kata Abhan.

"Ada pelaksanaan yang kurang beres ketika mau mengajukan sengketa ke MA adalah lembaga pemantau. Minimal ada satu di daerah tersebut yang akan memantau lembaga resmi," sambungnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Sunanto menambahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan tingkat nasional lewat door to door, seperti dengan cara pendidikan ataupun pelatihan kepada masyarakat.

Sunanto mengatakan, pemantauan dilakukan agar proses pemilu tidak membuahkan penyesalan untuk 5 tahun ke depannya.

"Kami coba mendaftarkan diri agar teregistrasi, menjadi yang pertama melakukan pendaftaran di Bawaslu. Kalau salah dalam konteks proses ini, kita khawatirkan hasilnya 5 tahun ke depan. JPPR akan melakukan pemantauan secara nasional door to door," ucap Sunanto.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
PPP prediksi tiga partai bakal gabung koalisi Jokowi di 2019
Gerindra jaring tiga nama bakal Cawapres Prabowo, nama Anies masuk
Jelang Pemilu 2019, PAN bentuk tim penjajakan koalisi
Ketum PAN soal dukungan di Pilpres: Pak Jokowi tentu peluangnya besar
Soal cawapres Prabowo, PKS yakin bakal diajak bicara Gerindra

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.