Jokowi janji tak persulit izin pemeriksaan anggota DPR
Kepala staf presiden: Saya kira kalau sudah sampai di meja presiden, pasti tidak akan dipersulit.
Mahkamah Konstitusi memutuskan penegak hukum harus mengantongi restu alias izin dari presiden jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR dan DPD. Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki berjanji, presiden tidak akan mempersulit pemberian izin pada penegak hukum untuk memeriksa anggota parlemen.
"Pada prinsipnya izin itu tidak akan dipersulit," kata Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (6/10).
Teten meyakini Presiden pasti memberikan izin kalau memang diminta dalam proses hukum. "Saya kira kalau sudah sampai di meja presiden, pasti tidak akan dipersulit," katanya.
Dia mengingatkan, berdasar keputusan MK izin dari presiden merupakan syarat wajib pemeriksaan terhadap anggota parlemen.
"Menurut saya semua pihak termasuk Presiden juga harus mematuhi hukum, jadi tidak ada pertimbangan-pertimbangan politik kalau soal seperti itu," katanya.
Dia menegaskan, semua harus berpegang teguh pada hukum dan mengabaikan pertimbangan politik.
Seperti diketahui, pada Selasa 22 September 2015 MK memutuskan penegak hukum harus mendapatkan izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR, dan DPD. Hakim Konstitusi menyatakan frasa persetujuan tertulis pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.
"Frasa persetujuan tertulis pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden," kata Arief saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/9).
Baca juga:
Kejagung tak masalah periksa anggota DPR mesti seizin Presiden
Periksa anggota DPR harus izin presiden, MK disebut seperti pingpong
Istana: Izin presiden bukan berarti persulit proses hukum
MK kabulkan sebagian uji materi UU MD3 yang diajukan DPD
Politikus Gerindra sebut UU MD3 jadi penyebab buruknya kinerja DPR