LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Jokowi di luar kota, alasan pelantikan pimpinan DPR tambahan ditunda

Jokowi di luar kota, alasan pelantikan pimpinan DPR tambahan ditunda. Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengatakan pelantikan tambahan pimpinan DPR itu akan dilakukan pada pembukaan masa sidang mendatang. Pembukaan masa sidang sendiri akan dilakukan setelah masa reses tanggal 5 Maret 2018 mendatang.

2018-02-14 11:20:32
DPR
Advertisement

Pelantikan penambahan pimpinan Wakil Ketua DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hari ini (14/2) ditunda. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pelantikan itu ditunda karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berada di Maluku.

"Hari ini seharusnya ada pelantikan Wakil Ketua DPR dari PDIP tetapi karena dan masalah teknis Presiden masih ada kongres di Maluku," kata Bambang dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengatakan pelantikan tambahan pimpinan DPR itu akan dilakukan pada pembukaan masa sidang mendatang. Pembukaan masa sidang sendiri akan dilakukan setelah masa reses tanggal 5 Maret 2018 mendatang.

Advertisement

"Dan akan dilantik di pembukaan masa sidang," tandasnya.

Diketahui, untuk melantik penambahan pimpinan DPR, MPR, dan DPD, DPR sebagai lembaga legislasi harus mendapatkan nota penomoran baru revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan DPR di Undang-Undangkan oleh pemerintah. Presiden Jokowi sebagai pimpinan negara dan pihak pemerintah harus menandatangani pengundang-undangan itu. Karena itulah pelantikan ini tertunda.

Baca juga:
Revisi UU MD3 belum diundangkan, pelantikan pimpinan tambahan DPR ditunda
Fahri Hamzah mempersilakan pihak yang tak setuju UU MD3 gugat ke MK
Pasal 73 UU MD3 dinilai cederai netralitas Polri
Pesimis gugat UU MD3 selama MK masih dipimpin Arief Hidayat
Tembok pemisah wakil rakyat dengan rakyat

Advertisement
(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.