LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Jimly: Pergantian Hakim MK oleh DPR Tidak Sah, Aturan Dilangkahi Semena-Mena

Jimly meminta Presiden Joko Widodo tidak perlu menanggapi keputusan DPR memberhentikan Hakim MK Aswanto.

2022-09-30 13:47:16
Jimly Asshiddiqie
Advertisement

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, proses pergantian Hakim Konstitusi dari DPR, yaitu dari Aswanto ke Guntur Hamzah tidak sah. Jimly menilai DPR seakan melakukan pemecatan terhadap Aswanto.

Sebab, berdasarkan UU Mahkamah Konstitusi yang baru, masa jabatan Hakim Konstitusi ditambah. Aswanto yang sedianya berakhir pada 2024 ditambah menjadi 2029.

"Dengan UU baru, maka masa tugasnya di Mahkamah Konstitusi itu sampai Maret 2029. Jadi, tambah lima tahun. Dengan tindakan dari DPR kemarin, hasil kerja dari Komisi III yang disahkan di paripurna itu sama dengan perwakilan rakyat Indonesia memecat hakim konstitusi bernama prof Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum. Maka itu tidak sah," ujar Jimly ketika dihubungi, Jumat (30/9).

Advertisement

Jimly meminta Presiden Joko Widodo tidak perlu menanggapi keputusan DPR memberhentikan Aswanto. Jokowi diminta tidak perlu mengeluarkan Kepres.

"Karena itu, presiden saya anjurkan tidak menanggapi dan tidak mengeluarkan Kepres untuk pemberhentian hakim Aswanto dan apalagi mengangkat hakim penggantinya," kata pakar hukum tata negara ini.

Menurut Jimly, akan mudah pergantian tersebut digugat ke PTUN. Karena prosesnya yang tidak sah dan sewenang-wenang.

Advertisement

"Itu tidak sah. Itu bisa digugat di pengadilan TUN. Gampang sekali kepres itu tidak sah. Karena sudah tahu dasarnya tidak ada, prosedur dilangkahi dengan semena-mena, sewenang-wenang, maka jauh lebih baik bagi presiden tidak menerbitkan kepres sama sekali," kata anggota DPD RI ini.

Penjelasan DPR

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman menjelaskan pergantian Aswanto karena ada surat dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam surat tersebut, dikonfirmasi dua dari tiga Hakim Konstitusi dari DPR tetap, hanya Aswanto diganti dengan Guntur Hamzah.

"Tentu MK menamakannya tindakan hukum dengan mengirimkan surat konfirmasi ke DPR," kata Habiburokhman terpisah.

Komisi III DPR telah berkomunikasi dengan Mahkamah Konstitusi. Bahwa memang ada pergantian Hakim Konstitusi. Akhirnya Komisi III DPR menggelar rapat untuk membahas pergantian ini.

"Memang ada dialog, kan pada akhirnya diputuskan, itu akhirnya menjadi keputusan," kata Habiburokhman.

Mayoritas Fraksi Setuju

Dalam pembacaan keputusan di rapat paripurna DPR, Kamis (29/9), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, Komisi III DPR telah menggelar rapat internal pada 29 September meminta kesediaan Guntur menjadi Hakim Konstitusi dan keputusannya langsung dibahas di rapat konsultasi pengganti badan musyawarah pimpinan DPR.

Hasilnya langsung dibawa ke rapat paripurna yang digelar di hari yang sama.

Hasil keputusan di Komisi III DPR, lima fraksi setuju, satu fraksi setuju dengan catatan, satu fraksi menolak dan dua fraksi tidak hadir.

"Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut; tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," kata Dasco dalam rapat paripurna kemarin.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.