Foto:
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Permohonan itu dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan nomor 112/PUU-2022.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menengahi polemik putusan MK tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Menurut dia, putusan ini memang harusnya ditolak sejak awal.
Peneliti Imparsial Husein Ahmad menyampaikan, pembentukan Komponen Cadangan yang didasarkan pada UU PSDN itu bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia di dalam konstitusi. Kemudian pembahasan UU PSDN pun terbilang terburu-buru dan minim partisipasi publik.
Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi menilai bukti yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) kurang kuat. Pasalnya, bukti yang diajukan sebagian besar tautan berita.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Taufik Basari menilai, sulit jika Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapresnya Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Sebab, kata dia, itu adalah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
. Sebelumnya KPK ditetapkan bisa menjadi objek Hak Angket sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 tanggal 8 Februari 2018 perihal Pengujian Pasal 79 ayat (3) UU MD3. Publik menilai hal tersebut tidak konsisten saat MK pada putusan sebelumnya KPK dianggap tidak masuk ranah eksekutif.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan pemerintah dan DPR tidak memasukkan Pasal Penghinaan Presiden dalam Revisi KUHP. Sebab, MK sudah pernah membatalkan pasal tersebut sebelumnya.
Menurut ahli hukum pidana, Suparji Ahmad penolakan uji materi oleh MK mengundang celah baru. Menurut Suparji, hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang mengatur tentang LGBT.
Menurutnya, ada peran lingkungan yang membentuk keputusan seseorang memilih menjadi LGBT. Dalam pembuktian ilmiah, ujar Ikhsan, LGBT muncul karena adanya rangsangan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi soal ketentuan larangan perkawinan pegawai dalam satu perusahaan yang diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Majelis hakim mempertimbangkan pertalian darah atau hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan maupun dielakkan.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) masih pikir-pikir untuk mengizinkan pegawai satu kantor menikah. Dikhawatirkan, hal ini akan mengganggu tata kelola dan berimbas pada tingkat kepercayaan masyarakat. Maka dari itu, BRI akan mengkaji revisi aturan untuk menyesuaikan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menaker akan ajak bicara pengusaha soal putusan MK aturan nikah karyawan sekantor. Sebab, dia mengaku mengetahui adanya keberatan atas ketetapan putusan MK tersebut oleh beberapa pihak.
Siap jalankan putusan MK, bos BEI nilai larangan pernikahan sekantor langgar HAM. Menurutnya, pernikahan dengan rekan kerja mestinya diperbolehkan. Asalkan pasangan itu berbeda divisi.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengaku kecewa dan menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam KUHP. Padahal materi pemohon berangkat dari realitas nyata perilaku asusila dan amoral yang semakin marak dan mengancam masa depan generasi bangsa.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut maka setiap perusahaan di Indonesia harus segera memberlakukan keputusan ini dengan mencabut larangan pernikahan pegawai sekantor.
Putusan MK gugurkan larangan pernikahan rekan sekantor. Majelis hakim mempertimbangkan pertalian darah atau hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan maupun dielakkan.
Busyro dkk cabut uji materi UU MD3, MK bilang 'Jangan seenaknya saja'. Menanggapi pencabutan itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan saat ini proses uji materi UU MD3 telah sampai pada tahap pemeriksaan persidangan yang berjalan cukup jauh.
Klaim dapat izin dewan etik MK, Arief tegaskan bertemu Komisi III tak langgar aturan. Menurut Arief, kehadirannya dalam pertemuan itu hanya untuk memenuhi undangan Komisi III dalam menyusun jadwal uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon MK.
MK pastikan uji kelayakan dan kepatutan Arief Hidayat sesuai Undang-undang. Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan jauh sebelum berakhirnya masa jabatan hakim ketua tertuang dalam Undang-undang Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2011.
Rapat paripurna DPR menyetujui Arief Hidayat menjadi hakim MK setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III pada Rabu (6/12). Pimpinan sidang, Fadli Zon terlebih dahulu mempersilakan Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan untuk menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan Arief.
Advertisement
Advertisement
BERITA TERKAIT
PROFIL LAINNYA