Jhoni Allen: Pahami UU MD3, yang Jadikan Saya DPR Rakyat, Bukan SBY-AHY
Jhoni Allen Marbun masih bekerja sebagai Anggota Komisi V DPR RI, meski telah dipecat oleh Partai Demokrat. Jhoni bahkan masih ikut kunjungan kerja meninjau jalur Puncak 2 di Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/3).
Jhoni Allen Marbun masih bekerja sebagai Anggota Komisi V DPR RI, meski telah dipecat oleh Partai Demokrat. Jhoni bahkan masih ikut kunjungan kerja meninjau jalur Puncak 2 di Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/3).
Jhoni merasa masih memiliki kewajiban untuk bekerja sebagai wakil rakyat. Dia menegaskan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak pantas memecatnya dari anggota DPR.
"Anda harus mengerti Undang-Undang MD3, yang bikin saya DPR kan bukan AHY, bukan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Yang bikin saya kan rakyat dapil saya," ujarnya saat kunker bersama Komisi V DPR RI di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/3).
Menurutnya, partai politik bukan milik satu dua orang. Dia menegaskan bahwa Demokrat bukan partai politik dinasti.
"Partai itu kan milik sekelompok orang dari Sabang sampai Merauke, sesuai undang-undang partai politik, bukan milik satu dua orang, apalagi dinasti," tegasnya.
Jhoni melanjutkan, partai politik tidak membedakan ras. Serta tugasnya untuk memperjuangkan hak-hak anggota, masyarakat, bangsa dan negara. Bukan hanya memperjuangkan kepentingan Ketua Umum dan Kepentingan Majelis Tinggi.
"Di situ masalah AD/ART 2020 itu hanya memikirkan kepentingan ketua umum dan kepentingan ketua majelis tinggi itu yang bermasalah," pungkasnya.
Baca juga:
Kubu Moeldoko: SBY Diam-Diam Jadi Penguasa Tunggal Demokrat
Pertarungan AD/ART Demokrat di Meja Menteri Yasonna
AHY Digugat Rp 55,8 Miliar, Demokrat Nilai Jhoni Allen Merongrong dan Gerogoti Partai
Hadir di KLB Deli Serdang, 6 Kader Demokrat Riau Dipecat
Jhoni Allen: Moeldoko Kredibilitasnya Baik, Tak Ada Cacat Soal HAM
Dirjen AHU Kemenkum HAM: Kita Mengacu UU Parpol & AD/ART Selesaikan Dualisme Demokrat