Dirjen AHU Kemenkum HAM: Kita Mengacu UU Parpol & AD/ART Selesaikan Dualisme Demokrat
Merdeka.com - Dualisme kepengurusan Partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko, kini bermuara di Kementerian Hukum dan HAM. Kedua kubu sudah menyerahkan kepengurusan. Kini bola panas berada di tangan pemerintah.
Kementerian Hukum dan HAM kini tengah menganalisis tiap dokumen yang diserahkan masing-masing kubu. Termasuk dokumen pelaksanaan dan pengesahan kongres luar biasa (KLB) dilakukan kubu Moeldoko di Deli Serdang.
Saat ini Kementerian Hukum dan HAM masih memerlukan waktu penyelesaian menunggu putusan. Jika masih berselisih kedua kubu dipersilahkan untuk bertarung di Pengadilan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar mengaku pihaknya memerlukan waktu setidaknya selama sepekan untuk menyelesaikan. Tidak menutup kemungkinan kedua pihak bakal diminta dokumen tambahan untuk keperluan analisa.
Hal itu disampaikan dalam wawancara Cahyo R Muzhar dengan jurnalis merdeka.com Angga Yudha di Gedung DPR pada Rabu, 17 Maret 202. Berikut petikannya:
Dirjen AHU Kemenkum HAM Cahyo Rahadian Muzhar ©2021 Merdeka.com/portal.ahu.go.id
Bagaimana proses yang dilakukan Kemenkum HAM ketika menangani dualisme sebuah partai maupun organisasi?
Kalau saya gini saja melihatnya, ini kan ada KLB (kongres luar biasa), terus kemudian dan beliau-beliau (Partai Demokrat kubu Moeldoko) datang. Mereka mengatakan kalau ini KLB dari PD (Partai Demokrat). Tentu ini ya kita pelajari.
Semuanya mengacu pada peraturan perundang-undang yang ada. Seperti, undang-undang parpol, termasuk peraturan undang-undang turunannya. Terus tentunya bagi sebuah parpol dan badan hukum maka ini harus dilihat AD/RT (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga).
Prinsip-prinsip apa saja yang dinilai Kemenkum HAM dalam menganalisa dokumen kepengurusan ketika partai/organisasi mengalami dualisme?
Kita harus berpegang pada undang-undang partai politik. Terus kemudian AD/RT-nya. Nah AD/RT-nya harus dipelajari. Apa isi AD/RT tersebut, termasuk tentang penyelenggaraan KLB. Tentu masing-masing partai berbeda.
Jadi kami harus pelajari juga dari dokumen-dokumen yang dimasukkan, apa yang disampaikan, permohonan, beserta dokumen-dokumen pendukung disampaikan pihak disebut dengan KLB Deli Serdang (Kubu Demokrat Moeldoko). Kita lihat aturannya, hukumnya bagaimana, itu yang diutamakan gitu.
Dalam memberikan pengesahan, apa latar belakang yang membuat Kemenkum HAM yakin memberikan pengesahan kepada salah satu kubu?
Kalau sekarang yang terdaftar di Kemenkum HAM adalah yang sesuai dengan AD/ART Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. Ya sudah itu yang sekarang ada di Kemenkum HAM.
Bahwa ternyata ada yang disebut KLB makanya kita akan lihat, apakah memang KLB itu bisa diterima? Sesuai peraturan perundang-undangan atau tidak? Itu saja yang harus kita lihat
Butuh waktu berapa lama Kemenkum HAM dalam memberikan pengesahan dalam masalah dualisme kepengurusan?
Ada aturannya. Ada waktunya untuk kita pelajari selama 7 hari.
Kemudian kita proses, terus akan minta klarifikasi lebih lanjut dokumen-dokumen tambahan. Itu bisa saja. Dan ini sedang diteliti di Kementerian
Terkait pertemua dengan Jhonny Allen dari kubu KLB Demokrat dengan Anda, seperti apa pertemuan itu berlangsung? Apa saja yang disamapaikan mereka?
Ya menyampaikan saja, menyampaikan saja permohonan bahan AD/RT dan kepengurusan permohonan (Demokrat hasil KLB di Deli Serdang)
Sejauh apa analisa yang dilakukan Kemenkum HAM hingga saat ini?
Iya betul, semoga cepat kelar dan kita akan tegak pada hukum saja.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaAHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket
AHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaDilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri
Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaParpol Diminta Realistis soal Hak Angket Pemilu, Airlangga: Memaksakan Itu Kurang Tepat
Airlangga menyampaikan saat ini mayoritas partai politik pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih berada di parlemen.
Baca SelengkapnyaAHY: Demokrat Tak Menuntut Jatah Menteri, Prabowo Pemimpin yang Punya Komitmen
AHY memastikan Partai Demokrat siap membantu menuntaskan janji-janji kampanye pasangan calon nomor urut 2 itu di pemerintahan nanti.
Baca SelengkapnyaDulu Mengkritik Sekarang Memuji IKN, Ini Penjelasan AHY
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan alasan dirinya kini memuji pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Baca SelengkapnyaAHY Masuk Kabinet, Demokrat dan PDIP Akhirnya Satu Gerbong di Pemerintahan
Hubungan Demokrat dan PDIP sebelum Pemilu 2024 sempat cair.
Baca SelengkapnyaVIDEO: AHY Anggap Tak Ada Urgensi Hak Angket Pilpres 2024, Mending Parpol Rekonsiliasi
Agus Harimurti Yudhoyono, menyatakan partainya tidak mendukung wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu 2024.
Baca Selengkapnya