LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Jawab Jokowi, Ketua Pansus RUU Antiterorisme salahkan Panja Pemerintah

Ketua Panitia Khusus (Pansus) antiterorisme Muhammad Syafi'i mengatakan desakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait mangkraknya Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme salah alamat. Menurutnya saat ini bola penyelesaian RUU tersebut berada di pemerintah.

2018-05-14 18:46:00
Revisi UU Terorisme
Advertisement

Ketua Panitia Khusus (Pansus) antiterorisme Muhammad Syafi'i mengatakan desakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait mangkraknya Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme salah alamat. Menurutnya saat ini bola penyelesaian RUU tersebut berada di pemerintah.

"Permasalahan ada di pemerintah di DPR sudah clear. Tinggal pemerintah saja. Jadi saudara Presiden Jokowi salah alamat tolong selesaikan di internal pemerintah. Perintah ini yang tidak tertib," kata Syafi'i saat dihubungi, Senin (14/5).

Politikus Gerindra itu menjelaskan, sebenarnya RUU tersebut sudah rampung 99 persen. Sedangkan satu persen yang belum selesai adalah pembahasan definisi yang sering ditunda oleh pemerintah.

Advertisement

"Iya, iya, dan itu dua kali. Pertama dia (pemerintah) tidak mau ada definisi tapi kemudian tidak punya logika hukum. Mereka mau membuat definisi mundur tunda satu bulan. Kita bantu dengan unsur-unsur tadi, supaya dia menyusun redaksi ternyata redaksi yang diajukannya menyimpang dari unsur-unsur itu, minta mundur lagi. Jadi ini yang menyebabkan ini tidak selesai adalah pemerintah," ujarnya.

"Saudara Presiden Jokowi, tolong desak tim Panja pemerintah untuk menggunakan logika hukum merumuskan definisi terorisme," cetusnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra ini menuturkan, di seluruh dunia belum ada Undang-Undang yang menjelaskan tentang teroris. Padahal, tambah dia, keberadaan definisi tentang teroris dalam Undang-Undang sangat diperlukan.

Advertisement

"Jadi kalau hukum belum memberi amanat tentang siapa yang dimaksud dengan teroris, sebenarnya itu kesalahan yang sangat besar ketika kemudian pemerintah atau aparat menuduh orang itu teroris," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mendesak DPR untuk segera merampungkan revisi UU nomor 5 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Hal ini menyusul rangkaian teror bom di tiga gereja di Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu (13/5) kemarin. Bom bunuh diri kembali terjadi di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/5) pagi.

Jokowi mengatakan apabila DPR dan kementerian terkait tak dapat menyelesaikan RUU antiterorisme pada masa sidang yang dimulai 18 Mei. Maka, dirinya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terorisme pada bulan Juni.

"Kalau nantinya Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi di JIExpo,Jakarta, Senin (14/5).

Baca juga:
Imparsial minta Pansus RUU tak perlu buat definisi terorisme
Ketua DPR janji revisi UU Terorisme rampung bulan Mei
Puan Maharani sebut kendala penyelesaian RUU Terorisme sudah dituntaskan
Eks kepala BNPT sebut Polri-TNI amankan negara tak perlu pusing dengan UU
Polisi dan warga di Banda Aceh tandatangan petisi lawan terorisme

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.