Istana tegaskan SBY sah kampanye pakai fasilitas negara
"Kami sudah menyampaikan kepada BPK untuk komunikasi, untuk mengaudit apa yang telah dilakukan," kata Julian.
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menegaskan, tidak relevan jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai memakai fasilitas negara untuk kampanye. Sebab, sebagai kepala negara, pengamanan terhadap dirinya sudah menjadi hak-hak yang melekat selama menjabat.
"Tidak relevan, saya kira bisa dipahami, bahwa ada pengecualian bagi presiden karena ada hak-hak yang melekat. Dalam kampanye disampaikan bahwa pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali presiden di manapun dia berada," ungkap Julian di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (2/4).
Julian menjelaskan, SBY sendiri telah menyampaikan alasannya untuk menggunakan fasilitas-fasilitas yang digunakannya saat berkampanye ke beberapa daerah. Seluruhnya sudah merujuk pada aturan yang berlaku dan tidak akan dilakukannya jika memang dianggap tidak sesuai.
"Kami sudah menyampaikan kepada BPK untuk komunikasi, untuk mengaudit apa yang telah dilakukan terhadap kampanye," beber dia.
Meski demikian, tambah Julian, tindakan yang dilakukan SBY tidak serta merta dikatakan penggunaan uang negara. Walaupun saat berkampanye posisi SBY sebagai ketua umum partai, namun tidak bisa melepaskan jabatannya sebagai presiden.
"Posisi SBY sebagai ketum tidak bisa lepas jadi presiden, negara punya kewajiban untuk mengamankan. Ada fasilitas kesehatan, hak-hak protokoler, ini amanat UU, bahwa negara melindungi presiden. Saya tidak bisa membayangkan presiden berjalan sendiri tanpa ada perangkat melekat," pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran ini sebelumnya sudah dilaporkan Lingkar Madani untuk Demokrasi (LIMA) Indonesia ke Bawaslu. SBY dituding menggunakan fasilitas negara saat berkampanye di Lampung pada 26 Maret 2014. LIMA menilai, pesawat yang digunakan oleh SBY dibiayai oleh negara.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan tidak akan memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dengan dugaan penggunaan fasilitas negara saat kampanye Partai Demokrat. Bawaslu memilih akan memanggil Sekretariat Negara (Setneg) dan Partai Demokrat.
"Kami tidak akan memanggil itu (presiden), yang harus kita tanya adalah Partai Demokrat, dan Sekretariat Negara," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jumat (28/3).
Baca juga:
SBY pimpin upacara pelepasan jenazah Prof Azrul Azwar
Kejar target, SBY minta krisis listrik di Sumut diselesaikan
4 Cerita liburan SBY dan keluarga
Krisis listrik landa Sumut, Presiden SBY panggil gubernur
4 Sentilan pedas Busyro Muqoddas pada SBY