LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Ini prosedur mengisi kekosongan jabatan Wagub DKI

Dia menyatakan dalam posisi wakil gubernur itu tidak ada pelaksana tugas. Tak hanya itu, Sumarsono menjelaskan, dua calon nama nantinya akan diserahkan melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke DPRD DKI.

2018-08-10 15:46:47
Sandiaga Uno
Advertisement

Sandiaga Uno telah resmi mengundurkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk berpartisipasi di Pilpres 2019 mendampingi Prabowo Subianto. Sehingga, terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, ada prosedur pengisian kekosongan jabatan tersebut. Nantinya pemilihan pendamping Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan dilakukan bersama DPRD DKI Jakarta.

"Untuk jabatan wagub yang kosong menurut prosedur, akan diisi melalui proses pemilihan di DPRD," kata Sumarsono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/8).

Advertisement

Dia menjelaskan, partai pengusung Anies-Sandi di Pilkada Jakarta 2019 nantinya mendapatkan kesempatan untuk mengusulkan nama calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. Di mana diketahui, Gerindra dan PKS menjadi partai pengusung Anies-Sandi.

Sumarsono mengungkapkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 26 ayat 6 dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD," jelasnya.

Advertisement

Dia menyatakan dalam posisi wakil gubernur itu tidak ada pelaksana tugas. Tak hanya itu, Sumarsono menjelaskan, dua calon nama nantinya akan diserahkan melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke DPRD DKI.

"Dari dua calon itu DPRD akan memilih salah atau dari dua itu. Iya lewat forum (paripurna) pasti," tutupnya.

Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Gerindra usul M Taufik gantikan Sandi: Beliau cocok bisa kerja sama dengan Anies
PKS lirik kursi wagub DKI, siapkan Mardani Ali Sera?
Ditinggalkan Sandiaga, kursi Wagub DKI menjadi milik PKS
Wejangan Anies buat Sandiaga maju jadi cawapres
Sandiaga Uno serahkan surat pengunduran diri di Balai Kota
Candaan Anies-Sandi soal pindah kantor jelang pendaftaran

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.