Ini penjelasan KPU soal aturan dukungan calon independent bermeterai
Jika draf ini diketuk palu, proses verifikasi formulir dukungan TemanAhok dapat dilakukan secara kolektif.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meluruskan soal perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah tidak sama sekali bertujuan memberatkan calon petahana.
Dia menyebut dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa dalam surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan atau meterai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa atau kelurahan, bukan satu dukungan satu meterai.
"Enggak itu kan draft perubahan peraturan KPU. Selama ini dukungan perseorangan dilakukan secara kolektif disusun kelurahan, tiap kelurahan meterainya 1," kata Sumarno saat dihubungi, Rabu (20/4).
Dia menjelaskan jika draf ini diketuk palu, proses verifikasi formulir dukungan TemanAhok dapat dilakukan secara kolektif bukan per orang. Sebab, selama ini skema penarikan dukungan tidak dilakukan per kelurahan.
"Jadi tim nya bisa memindahkan formulir kolektif, form perseorangan dilampirkan di formulir kolektif. Pindahkan nama KTP dan alamat, tanda tangan enggak bisa ditambahkan, makanya dilampirkan," jelasnya.
"Kalau model TemenAhok kan mereka ngumpulin (KTP) di mal dan terkumpul berbagai kelurahan. Timnya dibagi saja tiap kelurahan, perkelurahan yang dukung di kelurahan alamat di mal tadi," sambungnya.
Sumarno mengakui jika meterai dukungan warga diterapkan untuk per seorangan, maka biaya yang harus dikeluarkan oleh petahana akan sangat besar.
"Dukungan minimal 532 ribu terus harus kumpulkan meterai segitu banyak sampai berapa miliar. Meterai hanya satu per kelurahan," terang Sumarno.
Baca juga:
Ahok sebut calon independen bangkrut jika surat dukungan bermeterai
Ahok pilih tak ikut pilgub jika syarat dukungan harus bermeterai