LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Ini komentar Yusril soal Jokowi hidupkan pasal penghinaan presiden

"Jangankan Presiden, kita orang biasa saja dihina bisa ditindak orang yang menghina itu."

2015-08-11 07:58:23
Pasal Penghinaan Presiden
Advertisement

Ketua Umum partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak untuk tidak salah pahami mengenai pasal penghinaan presiden yang masuk dalam Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Dia mengatakan pasal dalam RUU KUHP tersebut tidak sama dengan pasal penghinaan presiden seperti di dalam teks asli KUHP atau 'Wetbook Van Strafrecht' yang diberlakukan Belanda di negara jajahan.

Yusril menyebutkan dulu memang ada pasal penghinaan presiden di dalam teks asli KUHP yang merupakan pasal-pasal penghinaan terhadap Ratu dan Gubernur Jenderal Belanda.

"Jadi menghina Ratu Belanda itu pidana dan tidak perlu diadukan sedangkan menghina orang biasa perlu pengaduan, karena itu menyebabkan ketidaksetaraan setiap orang di dalam negara, maka MK kemudian membatalkan pasal itu," kata Yusril di Jakarta, Senin (10/8) malam.

Lebih jauh, Yusril berpendapat bahwa bukan berarti pasal penghinaan tidak perlu ada. Hal itu untuk menjaga agar orang bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum.

"Jangankan Presiden, kita orang biasa saja dihina bisa ditindak orang yang menghina itu. Jadi jangan disalahpahami apa yang dikatakan oleh Presiden seolah-olah mau menghidupkan pasal yang sesuai dengan pasal Ratu Belanda itu," katanya seperti dilansir Antara.

Pasal yang dimaksud oleh Yusril adalah Pasal 130, 132, 133, 136, 138, dan 139 KUHP yang ditiadakan berdasarkan Pasal VIII Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sedangkan pasal penghinaan presiden yang sebelumnya dihapus Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tercantum pada Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP.

Sanksi bagi penghina presiden dimasukkan dalam RUU KUHP Pasal 263 Ayat 1 yang berbunyi; 'Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264; 'Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV'.

Baca juga:
'Kalau tak cocok dengan Jokowi, 5 tahun lagi ganti pilih yang lain'
Ketua MK soal pasal penghinaan presiden: Putusan MK final & mengikat
Ketua MK temui Jokowi di Istana, mau bahas apa?
SBY: Terus terang, 10 tahun jadi presiden ada ratusan penghinaan
Ini kata SBY soal Jokowi mau hidupkan pasal penghinaan presiden
Jokowi: Bambang Soesatyo ini kalau mengkritik saya pedas sekali
Menkum HAM: Kritikan masyarakat harus santun

(mdk/efd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.